Khazanah

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Sejumlah pihak pun terus menyuarakan pemboikatan produk Israel dan perusahana yang dilaporkan mendukung Israel. Hal ini dilakukan lantaran zionis terus mengintensifikan serangannya ke Jalur Gaza, yang menewaskan banyak masyarakat sipil.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa menyampaikan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika mendukung agresi Israel hukumnya haram.

“Mendukung agresi Israel atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat Muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah, seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberi dukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionis Israel,” kata Asrorun, dilansir dari VOA Indonesia, Senin (13/11).

Lebih lanjut, Komisi Fatwa ini pun menrekomendasikan umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi produk yang mendukung agresi Israel ke Jalur Gaza atau terafiliasi dengan Israel.

Menurut Niam, dukungan pada Palestina dapat berupa distribusi infak, zakat, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat.

Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik, kata Niam, yang berada di sekitar muzakki. Tetapi, dalam hak keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistrbusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI pun mendukung penuh perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan dan melakukan salat gaib untu para syuhada Palestina.

Melalui fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Baik berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maupun pada negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), agar bersama-sama menekan Israel menghentikan agresi. PBB, tambahnya, juga harus didorong agar menjatuhkan sanksi terhadap Israel.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button