KesehatanKhazanah

Pemkot Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid di Ponpes dan Mal

Para pemilik usaha mulai dari pusat perbelanjaa, perkantoran, rumah makan dan pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Tangerang wajib membentuk satuan gugus tugas penanganan dan penanggulangan Covid 10. Kewajiban itu ditegaskan Pemkot Tangerang.

Demikian disebutkan dalam Surat Edaran Walikota Tangerang No.800/2131-Bag.Hukum/2020. “Isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, Ponpes, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 18 September 2020.

Mulyani menerangkan, surat edaran tersebut diterapkan mengingat kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah. “Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis, 17 September 2020 kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Lanjut Mulyani, Pemkot Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW. “Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret, kami sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid,” tuturnya.

Baca:

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. “Kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020,” tegasnya.

Sebelumbta, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang kembali terjadi. Bahkan, sebanyak 28 Rukun Warga (RW) masuk dalam kategori zona merah Covid-19.

Mengantisipasi terjadi penyebaran yang semakin meluas, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pun mengintruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 tingkat RW meningkatkan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL). “Kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada Zona Kuning 82 RW, Zona Merah 28 RW sedangkan pada Zona Hijau terdapat 311 RW,” beber Arief.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat RW. Arief meminta pihak Satgas tingkat RW untuk meningkatkan penerapan PSBL.

Berdasarkan web covid 19 Kota Tangerang, per Jumat (18/9/2020), pukul 10.00 WIB, jumlah kasus konfirmasi atau positif tercatat 1.189 orang dengan perincian konfirmasi meninggal 56 orang dan konfirmasi sembuh 875 orang dan konfirmasi dirawat 258 orang. Jumlah kasus konfirmasi ini mengalami kenaikan sebanyak 34 orang.

Sedangkan kasus suspek tercatat 925 orang. Jumlah ini naik sebanyak 54 orang dari data sehari sebelumnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button