HeadlineKesehatanMediaBanten TV

Video Penjelasan Gubernur Banten di DPD RI Soal Berobat Gratis Gunakan KTP Warga Miskin

Ini video berisi penjelasan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam Rapat Kerja (Raker) DPD RI di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak dalam posisi menolak surat Menteri Kesehatan untuk mengintegtrasikan ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tetapi program pengobatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menyasar pada warga miskin yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Jika hari ini mereka sakit, atau nanti malam sakit, siapa yang mengurusi mereka? Apakah harus menunggu hasil pendataan dan proses pendataan atau proses pengintegrasian PBI? Proses yang memakan waktu. Dalam hal ini, negara harus hadir, itu prinsip Nawacita,” kata Wahidin Halim.

Gubernur Banten mengemukakan, data yang diperolehnya jumlah warga miskin itu mencapai 2 juta orang. Dengan iuran untuk kelas 3, maka dibutuhkan dana Rp600 miliar per tahun yang dialokasikan Pemprov Banten untuk membayar iuran kepersertaan BPJS Kesehatan untuk warga miskin. Padahal selama ini selama ini pemda-pemda di Provinsi Banten sudah menyuport BPJS Kesehatan sekitar Rp600 miliar yang terdiri dari Rp400 miliar dari pemerintah kota dan kabupaten dan Rp100 miliar lebih dari Pemprov Banten.

Baca: Video Dukungan Menkes Soal Berobat Gratis Warga Miskin Banten Gunakan KTP

“Kita tidak punya cukup dana untuk mengalokasikan Rp600 miliar. Selain itu, Pemprov Banten harus melakukan perubahan pada APBD. Kita tidak menolak BPJS Kesehatan. Buktinya, tahun ini kita anggarkan dengan asumsi 135.000 orang telah dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan. Tetapi yang 2 juta orang itu siapa yang mengurusi?,” katanya.

BPJS Kesehatan juga memiliki aturan-aturan yang membatasi akses pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Antara lain keharusan membayar iuran setiap bulan. Jika peserta BPJS Kesehatan itu menunggak satu bulan saja iuran, secara otomatis pelayanan kesehatan itu tidak bisa digunakan selama tunggakan iuran belum dibayar. “Banyak warga yang rentan miskin, dia bisa makan, tetapi dia tidak bisa membayar iuran. Apakah mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan, lalu siapa yang mengurusi mereka? Mereka itu warga saya. Saya harus bertanggung jawab terhadap mereka,” katanya.

Karena itu, Pemprov Banten melakukan terobosan untuk menangani warga miskin yang sakit, yaitu dengan cara menunjukan KTP dari wilayah di Banten. Dengan cara ini, warga miskin tidak diribetkan dengan urusan-urusan administrasi. Dan yang lebih penting, warga miskin itu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dimana pun berada, tidak hanya di Banten, tetapi di rumahsakit-rumahsakit yang melakukan kerjasa sama dengan Pemprov Banten.

Untuk lebih lengkap dari pernyataan Gubernur Banten soal berobat gratis di DPD RI, silahkan tonton video Gubernur Banten saat menjelaskan program kepada Menteri Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan dan anggota DPD RI dari Provinsi Banten. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button