DPRD Kab Tangerang: Warga Perumahan Berhak Atas PSU
Ahmad Syarip Hidayatullah, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membenarkan, warga perumahan berhak atas prasarana dan sarana umum (PSU) dari pengembang (developer).
Demikian Ahmad Syarip Hidayatullah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang menggelar reses ke-3 tahun 2021 di Aula Kantor Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
“Apa saja yang menjadi usulan masyarakat, sehingga usulan masyarakat yang di sampaikan saat ini akan menjadi bahan saya di DPRD, atau menjadi cek and balance pemerintah kabupaten Tangerang,” kata Dayat, sapaan akrab Ahmad Syarif Hidayatullah.
Dayat membenarkan, warga perumahan sudah membayar pajak dan berhak atas sebuah fasilitas berupa Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
“Anggota Dewan itu sedikit fungsinya hanya 3 di antaranya, adalah legislasi, penganggaran dan pengawasan, dimana legislasi adalah pembuat aturan, sedangkan pengganggaran adalah membahas anggaran melalui badan anggaran, kemudian pengawasan agar semuanya sesuai dengan yang telah di tentukan,” tandasnya.
Kepala Desa Pisangan Jaya, Muhamad Hotib, mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PPP, Syarif Hidayatullah, yang telah merealisasikan Aspirasi warganya melalui pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2021.
“Di Desa Pisangan Jaya ini ada sebanyak 9 perumahan dan baru 4 perumahan yang sudah diserah terimakan kepada Pemda kabupaten Tangerang, di antaranya Perum Gardenia, Perum Mahoni, Perum Thamarin, dan Perum Graha Sepatan Indah,” kata Muhamad Hotib.
Ia mengungkapkan, dirinya sedikit kesulitan untuk mengakomodir usulan pembangunan di wilayah perumahan yang belum di serah terimakan kepada pemda kabupaten Tangerang.
“Kalau yang sudah di serah terimakan sudah jelas, kalau pun tidak bisa di akomodir oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, saya bisa dorong melalui Dinas-dinas terkait, dan Alhamdulillah sudah di laksanakan kegiatan tersebut di tahun 2021,” ujarnya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)