Parlemen

Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Pro Aktif Tangani Soal Pinjol

Anggota Komisi II Dewan Piminan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Mustaya Hasyim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pro aktif dalam menangani masalah pinjaman online (Pinjol).

Hal ini disampaikan Mustaya Hasyim saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (19/10/2021).

Mustaya mengatakan, beberapa waktu silam Pemkot Tangerang sempat berniat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir, namun nyatanya amat disayangkan, hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Tahun lalu saya sempat denger Pemkot mau bentuk Satgas Anti Rentenir. Cobalah lah direalisasikan oleh Pemkot Tangerang untuk meminimalisir masyarakat yang terjebak Pinjol ilegal itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai solusi, nantinya apabila Satgas Anti Rentenir sudah terbentuk, dapat menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang.

Menurutnya, keberadaan Baznas dinilai dapat ikut menyokong dana darurat disaat Satgas menangani kasus-kasus warga yang terjerat utang rentenir dan pinjol.

Mustaya menambahkan, Satgas Anti Rentenir dapat berfungsi maksimal, untuk memutus rantai meluasnya korban yang terkena sasaran promo pinjaman, melalui layanan digital atau aplikasi ponsel.

“Dengan adanya Satgas Anti Rentenir di Kota Tangerang diharapkan dapat meminimalisir warga kota Tangerang terjebak utang ke rentenir,” ungkapnya.

Diketahui, beberapa hari ini, publik tengah dikejutkan dengan serangkaian berita pengungkapan kasus pinjaman online (Pinjol) oleh kepolisian. Bahkan kehadiran Pinjol yang diungkap, banyak merugikan peminjamannya hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu lokasi kantor Pinjol yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya, melalui Dirkrimsus dengan menggrebek kantor pinjaman online (Pinjol) di kawasan Green Lake C 1 Nomor 7 Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Sebanyak 32 orang termasuk manajemen turut diamankan beserta barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan ini dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang resah, dan dirugikan atas cara penagihan Pinjol. Warga merasa diteror baik secara langsung maupun melalui sosial media.

“Ada 32 orang yang kami amankan dan akan kami lakukan penyelidikan mendalam serta area lokasi kami police line,” ujar Yusri di lokasi. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button