HeadlineKesehatan

Pemerintah Pusat Proses Usulan PSBB di Tangerang Raya

Pemerintah tengah memproses usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Provinsi Banten. Usulan ini diharapkan bisa disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini.

Juru bicara pemerintah terkait penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, mengatakan PSBB untuk Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga wilayah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

“Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan,” ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu (12/4/2020).

Yuri mengatakan diharapkan hari ini usulan tersebut bisa disetujui. “Sehingga klaster COVID-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi. Sehingga lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidemiologinya,” ujarnya.

Baca:

Usul Gubernur Banten

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengusulkan Tangerang Raya disatukan dengan DKI Jakarta dalam penanganan penyebaran virus covid 19 atau corona. Tangerang Raya itu terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Baca: Gubernur Usul Tangerang Raya Disatukan Ke DKI Dalam PSBB Covid 19).

Usulan ini disampailan Wahidin Halim dalam teleconference dengam Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Selasa (7/4/2020). Teleconference itu diikuti, selain Gubernur Banten, juga ada Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil. Juga Kepala BNPB Doni Monardo, dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri.

“Karena aktivitas sehari-hari warga Tangerang Raya tidak bisa dipisahkan dari DKI Jakarta,” kata Wahidin Halim memberikan alasan usulan itu.

PSBB sudah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, kemarin. Menkes juga sudah menyetujui PSBB untuk wilayah Jawa Barat, meliputi Depok, Bogor, dan Bekasi. PSBB Jabar diperkirakan akan berlaku pada Rabu atau Kamis mendatang. (Rivai Rivai / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button