Korupsi

Modus Baru Kasus Bupati Tulungagung, Surat Siap Mundur Jadi Alat Pemerasan

Operasi Tangkap Tangap (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung, GSW menyentak perhatian publik. Sebab KPK mengungkapkan “modus baru” dalam pemerasan terhadap para pejabat, yaitu menggunakan surat bermaterai berisi pernyataan siap mundur dari jabatan atau ASN jika tidak menjalankan tugas.

Surat yang tampak biasa dan terkesan sebagai penegakan disiplin, ternyata menjadi alat pemerasan yang ampuh. Yakni para pejabat diharuskan setor sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, maka surat pernytaan siap mundur tanpa tanggal itu akan dilaksanakan oleh GSW sebagai Bupati Tulungagung.

“Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Asep menjelaskan mulanya Gatut Sunu meminta para kepala OPD seperti kepal dinas untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, kata dia, Bupati Tulungagung meminta mereka menandatangani surat bertanggung jawab secara mutlak terhadap pengelolaan anggaran OPD-nya.

“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani. Jadi, ada dua surat tersebut,” ujar Asep.

Kedua surat tersebut, kata dia, ditandatangani oleh kepala OPD dengan sengaja tanpa mencantumkan tanggal meskipun sudah diberi meterai, bahkan salinannya pun tidak diberikan.

Kemudian, ketika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun inspektorat daerah, maka yang dinilai bertanggung jawab adalah kepala OPD tersebut sebagaimana dalam surat yang telah ditandatangani.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 (Baca: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Terima Rp2,7 Miliar).

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan sedikitnya 10 OTT, dengan sejumlah kepala daerah terseret, mulai dari wali kota hingga bupati di berbagai wilayah.

Polanya berulang, yakni pemerasan, pengaturan proyek, hingga manipulasi jabatan. Namun, Tulungagung menghadirkan satu varian baru yang lebih sistematis dan, dalam banyak hal, lebih mengkhawatirkan. (Dari Berbagai Sumber)

Iman NR

Back to top button