Korupsi

Artdius: Bukan Korupsi, Pinjam Uang Lahan SMKN 7 Tangsel

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten, Ardius Prihatono, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel Rp17,9 miliar ngotot bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman, bukan korupsi.

Padahal Rikhi Benindo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta agar Ardius berkata jujur uang yang diterimanya dari hasil pengadaan lahan SMKN 7.

“Dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel, selama pengadaan ini ada mendapat uang?” kata JPU Rikhi Benindo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11/2022).

Terdakwa membenarkan. “Mei 2018 saya pinjaman, Rp150 juta,” kata Ardius.

Jaksa menanyakan apakah uang itu diterima Yudi selaku sopir terdakwa. Ardius membenarkan, tapi dia menyebut uang itu merupakan utang. “Desember juga saya pinjam lagi, Rp200 juta,” ujar Ardius.

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten ini juga membenarkan menerima kembali uang Rp64 juta pada awal tahun 2019. Uang itu berbentuk pinjaman untuk biaya kuliah S3. “Pembiayaan kuliah S3, saya pinjam, Rp 64 juta” ujarnya.

Jaksa sempat mempertanyakan kenapa dia bisa meminjam ke terdakwa Agus. Ardius mengatakan dia memang memiliki hubungan, tapi tidak dijelaskan lebih lanjut.”Saya sebetulnya kalau tidak dikasih nggak masalah,” ujarnya.

Ardius mengakui adanya penawaran harga mengenai pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel pada Oktober 2017. Penawaran itu dilakukan oleh terdakwa Agus, tapi yang pertama ditolak.

Di penawaran kedua, kata dia, penawaran menggunakan nama pemilik tanah, yaitu Sofia M Sujudi. “Iya, ada dari Sofia,” ujarnya.

Sidang korupsi lahan SMKN Tangsel hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Selain Ardius dan Agus Kartono, terdakwa lain di kasus ini adalah Farid Nurdiansyah.

Terdakwa Ardius mengatakan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel adalah program Pemprov Banten yang tertuang di RPJMD 2017-2022. Program dibuat untuk menuntaskan sekolah yang masih menumpang ke SD dan SMP.

“Ini adalah program Gubernur Banten dalam RPJMD 2017-2022 salah satunya adalah menuntaskan sekolah yang masih menumpang,” ujarnya.

Adik Gubernur

Sebelumnya, sidang kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel juga mengungkapkan ada aliran dana kepada Abdul Syukur, adik mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim sebesar Rp135,8 juta.

Selain itu, ada juga disebut nama Media Warman, mantan anggota DPRD Banten yang kini menjadi salah satu komisaris di bank yang diklaim sebagai milik Pemprov Banten.

“Bang Syukur adik kandung Gubernur Banten Wahidin Halim Rp135,800 juta ini BAP (berkas acara pemeriksaan-red) nomor 135,” ujar JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan aliran uang kepada Imam di Pengadilan Tipikor Serang, dikutip Kamis (29/9/2022).

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan catatan aliran uang yang dibuat oleh Imam Supingi.

Imam adalah pengawas SMA Tangsel yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Imam dihadirkan untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Imam sempat terdiam. Sementara JPU yang melihat Imam, kembali bertanya apakah penyidik telah mengarang BAP. Namun, Imam menjawabnya tidak tahu. “Saya enggak tahu,” jawab Imam di harapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Selain Syukur, JPU juga mengonfirmasi soal aliran uang Rp 135,800 juta untuk mantan anggota DPRD Banten Media Warman. Namun, Imam tidak memberikan jawaban gamblang soal uang tersebut. Meski demikian, Imam mengaku mengenal Media Warman. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button