Korupsi

Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut Prof Karomani, mantan Rektor Unila yang jadi terdakwa kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, dengan hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara, dikurangi masa tahanan.

Di tempat sama, Jaksa juga menuntut Heryandi, mantan Warek 1 dan M Basri, mantan Ketua Senat agar masing -masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Widya Hari Sutanto dalam membacakan tuntutan untuk Prof Karomani, juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Agar majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/4/2023) seperti dilansir Antara. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai oleh Lingga Setiawan.

Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi selaku penyelenggara negara.

“Dalam sidang terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa apa yang diterimanya bukan suap atau gratifikasi,” kata jaksa penuntut umum KPK.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023

Hal itu diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Jaksa KPK itu juga meminta agar majelis hakim memutuskan jika uang pengganti tidak bisa dibayar oleh terdakwa sebulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun,” katanya.

Dalam sidang lanjutan Perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.

Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Warek 1 dan Ketua Senat

Dalam sidang yang sama, setelah Karomani, jaksa membacakan tuntutan untuk Heryandi dan M Basri. Eks Warek 1 dan Ketua Senat itu dituntut masing-masing lima tahun kurungan penjara.

“Kami dalam hal ini penuntut umum meminta Majelis Hakim agar terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana secara bersama sama,” kata JPU KPK.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” katanya.

JPU KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara,” tambahnya. (Berbagai sumber)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button