Hukum

Caleg PKB Dapil 1 di Serang Divonis 3 Bulan Penjara Karena Kampanye di Mushola

Pengadilan Negeri Serang memvonis Abdul Gofur, calon legislatif (Caleg) PKB dari Dapil 1 Kabupaten Serang selama 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan. Abdul Gofur terbukti bersalah menggunakan mushola atau tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

“Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbuki secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu,” kata ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Jumat (10/5/2019).

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gofur dinilai bersalah mengkampanyekan dan mendeklarasikan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Mushola Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari sekira pukul 20.00 WIB.

Baca: Kepala Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Merak Untuk Persiapan Arus Mudik 2019

Di dalam mushola, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan. Perbuatan ini melangar pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang. Atas putusan ini, baik pihak JPU dan terdakwa menerima putusan majelis hakim. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button