Korupsi

Mau Diperiksa, Gubernur Papua Alasan Sakit, Ini Kata KPK

Lukas Enembe, Gubernur Papua yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tetap akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022).

“KPK minta pihak dimaksud (Gubernur Papua Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Minggu (25/9).

Meski Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya minta untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Kuasa hukum itu, Stefanus Roy Rening yang datang ke gedung KPK yang meminta izin KPK untuk kelonggaran waktu pemeriksaan karena Lukas diklaim sedang sakit.

Kata Ali, Lukas harus menjalani pemeriksaan kesehatan di KPK. Dia memastikan, KPK memberikan hak-hak setiap tersangka, termasuk fasilitas kesehatan.

“Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” ucap Ali.

Plt Juru Bicara KPK ini mengatakan, sebagai kepala daerah seharusnya Lukas Enembe bisa kooperatif menjalani proses hukum yang saat ini dihadapi. Hal ini penting, agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, supaya kami dapat analisis lebih lanjut. Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK,” tegas Ali.

Diminta Jemput Paksa

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika yang bersangkutan terus menghindari proses hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan hal tersebut sejalan dengan Pasal 50 ayat 1 KUHAP yang menyatakan tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

“Jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” ujar Kurnia.

Kurnia menilai semestinya Enembe sebagai kepala daerah memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Pasal 112 KUHAP mengatur seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

Dia mengusulkan agar lembaga antirasuah meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan objektivitas keterangan penasihat hukum Enembe. Langkah ini pernah KPK lakukan saat menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Jika Enembe benar sedang menderita sakit, Kurnia menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa menghentikan proses penyidikan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPK diperkenankan menerapkan penundaan sementara atau pembantaran terhadap Enembe hingga yang bersangkutan layak diproses hukum.

“Sama seperti situasi di atas, pembantaran juga pernah dilakukan KPK saat menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy,” ucap Kurnia.

Penetapan Tersangka

KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Selain itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak juga sudah ditetapkan tersangka. Sejauh ini baru Eltinus yang sudah ditahan oleh KPK.

“Terkait penetapan tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] dan Gubernur LE [Lukas Enembe] ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (14/9/2022).

Alex menjelaskan pihaknya selalu mendapat keluhan dari masyarakat dan pengusaha yang seolah-olah tidak ada di Bumi Cenderawasih.

Menurutnya, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi.

“Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat,” ujarnya.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah: Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujarnya.

Alex menyatakan pihaknya sudah mempunyai cukup bukti untuk memproses hukum tiga kepala daerah tersebut.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.

Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK telah memanggil Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9/2022). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit. (Dari berbagai sumber / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button