Korupsi

Ajudan Ketua KPK Dipanggil Polda Metro Jaya Soal Pemerasan SYL

Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023) dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan SYL, mantan Mentan.

Mantan Meteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat eselon 1 di Kementan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan, Rabu petang (11/10/2023).

Penjadwalan kembali pemeriksaan itu direncanakan Jumat (13/10/2023). Ajudan Ketua KPK itu tidak hadir pada hari ini, Kamis (12/10/2023) dan memohon penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasan karena tugas kedinasan.

“Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Safri menjelaskan, ajudan Ketua KPK seharusnya telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (11/10) namun yang bersangkutan mangkir dan mengajukan penundaan pemeriksaan

“ADC Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin (11/10) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata Ade Safri.

Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya hari ini kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan untuk materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Sebelumnya, KPK menetapkan SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan), KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan yang sementara sebesar Rp13,9 miliar (Baca: KPK Tetapkan Mantan Mentan dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka).

Ketiganya adalah SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian), KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan

Demikian dikemukakan Johanes Tandak, Wakil Ketua KPK didampingi Plt Direktur Penindakan Asep Guntur dan Kabag Pemberiaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu petang (11/10/2023), dikutip Chanel Youtube KPK.

Uang yang disebutkan dalam konferensi pers KPK tersebut sebesar Rp13,9 miliar di luar uang yang disita dari hasil penggeledahan KPK di rumah SYL.

SYL disangkakan telah mengumpulkan uang dari KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana) sebesar 4.000 dolar AS (setara Rp62,6 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp156,6 juta) per bulan. (Ilham Kausar – LKBN Antara / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button