Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli Soal Dugaan Pemerasan Mantan Mentan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait soal pemerasan mantan Mentan SYL yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023.

“Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan saksi yang diperiksa terdiri atas ahli Kriminologi dan ahli hukum pidana dimulai pukul 10.00 WIB. Namun Ade Safri tidak menjelaskan identitas ahli yang dipanggil ke Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya Ketua non aktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (6/12).

Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan selama kurang lebih 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut. Walau Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri (Baca: Firli Bahuri Belum Ditahan? Polri: Punya Pertimbangan Tertentu).

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri, Ketua KPK Non Aktif selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait kapan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, kapan melakukan pemeriksaan, dan kapan melakukan upaya paksa. (Ilham Kausar – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button