Korupsi

Alexander Siap Diperiksa Polri Soal Kasus Ketua KPK Non Aktif

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah siap dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan dengan tersangka Firli Bahuri, Ketua KPK Non Aktif.

“Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli dari tersangka. Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Soal permintaan Firli, Ketua KPK Non Aktif yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankannya.

“Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” katanya.

Alexander mengaku yang dikerjakan Firli di KPK. “Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara,” katanya.

Namun Alex menjelaskan akan ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan dengan melihat situasi dan kondisi saat ini.

“Saya lihat agenda siang nanti di kantor ada apa? Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja, kalau tidak ada, kalau saya enggak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor (KPK), ” katanya.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka pemerasan oleh Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (22/11/2023) (Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan FB, Ketua KPK Tersangka Pemerasan Mantan Mentan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam. (Ilham Kausar – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button