Korupsi

Firli Dicecar 13 Pertanyaan Soal Pemerasan Mantan Mentan

Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (19/1/204) memeriksa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK selama 3 jam dengan 13 pertanyaan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, SYL.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri. Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan kali ini sama seperti pemeriksaan pada hari Rabu (27/1) dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).

“Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri),” kata Arief.

Terkait dengan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, keterangan apa saja yang digali oleh penyidik pada pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai tersangka, Arief enggak menanggapi.

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu salat sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.10 WIB.

Kepada wartawan, Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih,” ujar Firli singkat.

Hingga pemeriksaan kali ini penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2023.

Saat ini perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombel Pol Ade Safri Simanjutak menyatakan, berkas itu segera dilengkapi dan kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menambahkan ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka Firli Bahuri terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo.

“Tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1), tadi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19, ” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1). (Laily Rahmawaty – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button