Korupsi

Kepala BPN Lebak Ditahan, Terima Suap Surat Tanah Rp15 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (20/2/2022) menahan dua dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap surat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak senilai Rp15 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka itu adalah AM (Kepala BPN Lebak) dan DER (honorer BPN Lebak ditahan Rutan Kelas II B Kabupaten Pandeglang.

“Dua tersangka lainnya, Dra S alias MS (swasta) dan EHP (anak S) tidak hadir dengan alasan sakit. Keduanya dijadwalkan pemanggilan ulang pada tanggal 24 Oktober 2022,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten, dikutip MediaBanten.Com dari web Kejati Banten, Jumat (21/10/2022).

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, peristiwa korupsi suap surat tanah di Kantor BPN Lebak terjadi sekitar 2018 – 2021. AM dan DER telah menerima uang Rp15 miliar yang ditampung dalam dua rekening bank swasta.

Pemberi uang adalah Dra S alias MS dan anaknya, EHP yang diduga sebagai calo tanah atau orang yang menguruskan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di Kabupaten Lebak.

“suap /gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” ujarnya.

Peran para tersangka adalah AM selaku Kepala BPN Lebak telah menerima suap / gratifikasi dengan nilai Rp15 miliar.

Tersangka DER sebagai honorer yang menghubungkan pimpinannya dengan calo tanah, juga sudah menerima bagian dari uang tersebut. Dia juga yang membuka 2 rekening di bank swasta sebagai penaumpung uang suap tersebut.

Tersangka Dra S alias MS dan anaknya, EHP aktif sebagai orang yang menguruskan sertifikat tanah dan pemberi suap / gratifikasi.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka Dra S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Kejati Banten telah memeriksa 25 orang saksi. Tim juga telah menyita beberapa dokumen seperti rekening koran pada 2 (dua) bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para tersangka lainnya.

Kejati Banten juga menyita dokumen kepemilikan yaitu 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kab Lebak, 1 unit apartemen Green Park View Unit /No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM.

“Keempat tersangka juga telah diajukan untuk dicegah berpergian ke luar negeri,” kata Leonard Eben Ezer Simanjutak, Kepala Kejati Banten. ( * / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button