Hukum

Satgas Saber Pungli Tangkap Dua Calo Tenaga Kerja di Serang Timur

Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang mengungkap praktik pungutan liar rekrutmen pencari kerja di bidang industri wilayah Serang Timur. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT),Tim Saber Pungli mengamankan dua orang calo tenaga kerja yang kerap meresahkan warga. Satu dari calo tersebut adalah wanita hamil.

Keduanya diamankan setelah dilakukan penggerebegan saat praktik pungli terhadap puluhan pencari kerja disebuah hotel di Kota Serang. Dua tersangka yang diamankan adalah HSD, 33, warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang dan ES,  33, warga Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dari tersangka diamankan barang bukti 110 lembar surat perjanjian kontrak waktu dan 2 lembar bukti transfer ATM.

Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan, Tim Saber Pungli telah ‎mengendus praktik pungli rekrutmen pencari kerja ini sejak April 2017. Saat itu, jajarannya banyak mendapat laporan dari warga. Selain itu, Tim Saber Pungli juga telah menerima laporan dari beberapa warga yang mengaku telah tertipu.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan saat puluhan pencari kerja sedang mengisi formulir kontrak kerja dengan sebuah perusahaan sepatu di wilayah Serang Timur.

Baca: Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Sambako

“Setelah kita lakukan konfirmasi, ternyata pihak perusahaan tidak membuka perekrutan karyawan,” ujar Kapolres yang juga menjabat sebagai Pembina Tim Saber Pungli didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Minggu (04/03/2018).

Dikatakan Kapolres, rekrutmen tenaga kerja ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2017. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, kata Kapolres, yakni menjanjikan bisa memuluskan pencari kerja masuk ke perusahaan pabrik sepatu tersebut. Untuk mendapatkan pekerjaan itu, para pencari kerja ini dimintai uang mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp7.juta.

“Tersangka sudah melakukan aksinya sejak Oktober lalu. Untuk memuluskan aksinya, para calon tenaga kerja diminta mengisi kontrak kerja dengan mencatut nama perusahaan,” kata Kapolres.

Sementara itu, AKP Gogo Galesung menambahkan kedua tersangka dilakukan penahanan, meski kondisi tersangka HSD sedang hamil tua, proses hukum tetap berjalan. Untuk memantau kesehatan tersangka HSD, pihaknya telah menempatkan petugas kesehatan untuk memantau kondisi HDS.  “Tersangka HSD juga diketahui pernah dihukum sekitar tahun 2013 di Rutan Serang selama 7 bulan terkait kasus yang sama,” tambahnya.

Kasat juga menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena kemungkinan besar banyak pihak yang terlibat. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button