Korupsi

Terdakwa Korupsi Bank Banten Rp186 Miliar Minta Dibebaskan

Satyavadin Djojosubroto, mantan Kadiv Komersil Bank Banten yang menjadi terdakwa korupsi Bank Banten Rp186,6 miliar meminta dibebaskan dari segala dakwaan setelah dituntut 15 tahun penjara.

Dimas Harizki, kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (17/1/2023) membantah telah mengkorupsi kredit modal kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM).

Terdakwa menyangkal tuduhan korupsi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutunnya, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dimas Harizki mengatakan, terdakwa tidak pernah menerima hal apapun baik langsung atau tidak langsung terhadap permohonan dan pencairan kredit ke PT HNM pada 2017.

Dia tidak sepakat dengan kerugian negara yang di dakwaan sebesar 185,6 miliar. Karena penghitungan kerugian negara menggunakan suku bunga dalam perjanjian kredit.

“Kerugian negara yang dituduhkan kepada terdakwa cacat formal dan sepatutnya sesuai dengan rasa keadilan terdakwa dibebaskan,” kata Dimas.

Menurutnya, terdakwa juga katanya adalah korban dari tindakan manipulasi dokumen yang dilakukan direktur PT HNM Rasyid Samsudin. Apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah menjalankan perintah yang patuh pada jabatan.

Terdakwa juga mewakili direksi dalam perjanjian dan menjalankan perintah yang diberikan pimpinan Bank Banten.

“Permohonan, mengadili membebaskan Satyavadin dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan terdakwa pada sidang putusan dibacakan,” ujarnya.

Permohonan agar majelis membebaskan juga dimohonkan oleh terdakwa Rasyid Samsudin sebagai Direktur PT HNM yang dituntut 18 tahun penjara. Ia memohon agar majelis menolak dakwaan dan tuntutan oleh JPU secara keseluruhan.

“Menyatakan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan dalam persidangan,” kata kuasa hukum Rasyid.

Atas permohonan dalam pledoi kedua terdakwa itu, jaksa JPU Bambang Arianto mengatakan bahwa akan tetap pada tuntutannya. Keputusan perkara ini agar disampaikan oleh majelis hakim.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata Bambang ke majelis.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Satyavadin Djojosubroto dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Rasyid juga dituntut uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar maka dipidana selama 10 tahun.

Perkara korupsi kredit ke Bank Banten ini akan diputus pada Rabu, 25 Januari 2022. Bertindak sebagai Ketua Majelis Dedy Adi Saputra dan hakim anggota masing-masing Novalinda Arianti dan Ibnu Anwarudin. (BRD)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button