Hukum

Kejati Banten Sita Rp1,1 M dan Dokumen Pemerasan di Bea Cukai Soetta

Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejari Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

Dalam penggelaedahan sekitar 2,5 jam tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang sejumlah Rp1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, kejaksaan bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Januari 2022.

Pemerasan itu diduga dilakukan oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan utama Soekarno Hatta.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten yang terdiri dari 5 orang dan dipimpin Asisten Pidana Khusus, Iwan Giting melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C, Soekarno – Hatta.

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang.

“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya.

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp1.169.900.000,- dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,” tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button