Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejari Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.
Dalam penggelaedahan sekitar 2,5 jam tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang sejumlah Rp1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, kejaksaan bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Januari 2022.
Pemerasan itu diduga dilakukan oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan utama Soekarno Hatta.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten yang terdiri dari 5 orang dan dipimpin Asisten Pidana Khusus, Iwan Giting melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C, Soekarno – Hatta.
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang.
“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya.
“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp1.169.900.000,- dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,” tambahnya.
Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)
Menjadi wartawan sejak tahun 1984 pada Harian Umum (HU) Kompas, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 1999 dan menjadi wartawan harian sore Sinar Harapan pada tahun 2001 hingga tahun 2015, saat koran sore ini bangkrut.