Hukum

Polsek Kragilan Sita Tuak Hingga Miras Oplosan

Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan menyita 125 liter tuak dalam 5 dirijen, 425 botol minuman keras (miras) dan 524 botol miras dalam kemasan botol minuman mineral.

“Untuk miras oplosan dalam kemasan air mineral, kami dapat dari sebuah kios di Perumahan Cikande Permai di Kecamatan Cikande,” ungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Serang, Kompol Agung Cahyono saat ekspose miras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Mapolres Serang, Jumat (27/4/2018).

Kompol Agung mengatakan operasi miras ini dilakukan pada Rabu (25/4/2018) malam. Usai mendapatkan miras oplosan, Operasi Pekat dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Ciruas. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merk berhasil diamankan dari sebuah kios sekitaran Pasar Ciruas.

Baca: Kapolres Serang Kunjungi Korban Banjir Cilegon di Kramatwatu

“Petugas juga berhasil mendapatkan 5 diriken berisi tuak yang ditemukan dalam sebuah warung. Seluruh barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Serang untuk dimusnahkan dalam waktu dekat,” ungkap Kabag Ops didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Nana Supriyatna.

Agung menjelaskan operasi miras ini merupakan instruksi langsung Kapolres Serang untuk menjadikan Kabupaten Serang bersih dari miras dan menjaga sebagai daerah sejuta santri. Selain itu, kata Kompol Agung, pihaknya tidak menginginkan adanya korban akibat miras seperti yang terjadi di daerah lain.

“Jadi kami mengingatkan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumi miras, apalagi menjual. Kamipun tidak akan segan-segan menindak tegas jika ditemukan ada yang menjual miras,” tegas Agung.

Sementara itu, terkait dari pemilik miras, Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik miras. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dari mana para penjual ini mendapatkan suplai miras.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang menyuplai. Kita akan terus kembangkan,” kata Kasat. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button