Korupsi

Jadi tahanan Rumah, Penyuap Kepala BPN Lebak Rp15 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenakan tahanan rumah kepada tersangka Dra MS, penyuap mantan Kepala BPN Lebak Rp15 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Maja selama tahun 2018 – 2021.

“Penahanan rumah ini berlaku untuk 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Ricky Tomi Hasiholan, Asisten Pidana Khusus (Aspindus) Kejati Banten, dikutip MediaBanten.Com dari web Kejati Banten, Selasa (25/10/2022).

Ricky mengatakan, penahanan rumah itu dikenakan karena saat diperiksa Drs S alias MS tidak bisa beraktifitas normal dan membutuhkan kursi roda.

Meski kondisi tahanan rumah, tersangka tetap akan dipanggil ulang untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis 3 November 2022.

“Tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” katanya.

Tim penyidik Kejati Banten rencananya melakukan pemeriksaan kesehatan secara independen terhadap tersangka oleh tim kesehatan yang ditunjuk penyidik.

Selama dalam tahanan rumah, tersangka harus mematuhi ketentuan antara lain tidak dibolehkan meninggalkan rumah tanpa seizin penyidik.

Jika terjadi keadaa darurat kesehatan, tersangka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada Tim Penyidik

Tersangka wajib lapor seminggu 2 kali dan harus membagikan lokasi terkini nya kepada Tim Penyidik

Pasal yang disangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (20/10/2022) menahan dua dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap surat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak senilai Rp15 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka itu adalah AM (Kepala BPN Lebak) dan DER (honorer BPN Lebak ditahan Rutan Kelas II B Kabupaten Pandeglang.

“Dua tersangka lainnya, Dra S alias MS (swasta) dan EHP (anak S) tidak hadir dengan alasan sakit. Keduanya dijadwalkan pemanggilan ulang pada tanggal 24 Oktober 2022,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten, dikutip MediaBanten.Com dari web Kejati Banten, Jumat (21/10/2022).

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, peristiwa korupsi suap surat tanah di Kantor BPN Lebak terjadi sekitar 2018 – 2021. AM dan DER telah menerima uang Rp15 miliar yang ditampung dalam dua rekening bank swasta. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button