Korupsi

Ditahan, Kabid Kebersihan DLHK Kota Tangsel Soal Korupsi Pengangkutan Sampah

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan pejabat DLHK atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Tangsel berinisial TAKP, Kabid Kebersihan DLHK Kota Tangsel setelah menangkap WL, Kadis LHK setempat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah Rp75,9 miliar.

Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penahanan terhadap tersangka TAKP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-307 /M.6 /Fd.1 /04 /2025 yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2025.

Sedangkan, peran TAKP yang sebagai KPA merangkap PPK pekerjaan jasa layanan pengelolaa dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,940 miliar yang harga perkiraan sendiri atau HPS tidak disusun berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi baik teknis, fungsi, kinerja dan ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia,” kata Rangga kepada wartawan melalui siaran pers, Rabu malam (16/04/2025).

Selain itu, lanjut Rangga, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa.

“Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersangka selaku PPK membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Tersangka tidak pernah melakukan monitoring dan pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah,” tandasnya.

Seraya menambahkan, padahal fakta PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya tahap pembayaran, tersangka selaku KPA tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa,” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka, TAKP dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk penahanannya sendiri, TAKP akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari Rabu tanggal 16 April tahun 2025. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button