Hukum

Mantan Ketua DKB Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Kesenian

CS (45), Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015 – 2018 ditetapkan tersangka korupsi dana hibah kesenian yang merugikan negara sekitar Rp314 juta.

CS ditahan Polresta Serang Kota di Ruang Tahanan (Rutan) setempat dan akan dilimpahka ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21.

“Dari hasil penyidikan adanya ketidak sesuaian penggunaan, pembayaran honor dan pembelian barang yang tidak sesuai dengan peruntukan hibah,” ucap

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin (4/4/2022).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Banten tersebut bermula adanya laporan polisi pada tahun 2019.

“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 76 orang saksi yang berkaitan dengan aliran dana atau mengetahui, melihat, mendengar transaksi aliran dana itu,” katanya.

Adapun kronologisnya, sambungnya, dimulai adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui bantuan hibah kepada Dewan Kesenian Banten pada APBD 2017.

“Dalam penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan Laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, namun di laporan pertangguungjawaban dibuat seolah olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukan nya.

“Kemudian dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, dan dari hasil penghitugan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp344 juta,” katanya.

Untuk perkara CS, telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan tahap selanjutnya barang bukti maupun tersangka CS akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Serang.

Kapolres juga menambahkan, untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Tahti Polres Serkot.

“Atas perbuatannya, CS di jerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button