HeadlineHukum

Jubir Bantah Tudingan JPMI Gubernur Banten Terlibat Dana Hibah Ponpes

Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri atau dikenal dengan nama Ugi membantah tudingan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) terhadap Gubernur Banten yang dianggap terlibat dalam kasus dugaan dana hibah Pondok Pesanatren (Ponpes). Tudingan itu dilaporkan JPMI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4/2/2021).

“JPMI jangan asal tuduh, kebijakan gubernur terkait bantuan hibah Ponpes ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dengan tujuan memberikan bantuan hibah kepada para kiai untuk kelangsungan kegiatan pondok pesantren, bukan untuk dikorupsi” ujar Ujang Giri, Jubir Gubernur Banten dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4/2021). Laporan itu berisi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantrean (Ponpes) dari APBD Banten tahun 2020 sebesar Rp117 miliar (Baca: Gubernur Banten Dilaporkan Ke KPK, Korupsi Hibah Pondok Pesantren) .

Selain Gubernur Banten, JPMI juga melaporkan keterlibatan Al Muktabar (Sekda Banten) dan Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD Banten).

“Hari ini kami datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda, dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi,” kata Deni

Diketahui kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren itu, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kejati telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyaluran dana hibah pondok pesantren dengan alokasi anggaran sebesar Rp117 Miliar itu, terdapat 514 Pondok Pesantren yang memiliki nama sama alias fiktif.

Baca:

Nama Baik

Ujang Giri juga meminta kepada JPMI agar tidak asal berbicara soal hukum apalagi menyangkut nama baik seseorang.

“JPMI jangan asal bunyi, bukan kebijakan gubernur yang salah tapi ada oknum yang mencari celah untuk korupsi, niat baik gubernur ternyata disalahgunakan oleh oknum untuk menyunat maupun memanipulasi usulan bantuannya” ujar Ugi.

Ugi menganggap bahwa tuduhan JPMI kepada Gubernur Banten yang dituduh terlibat aktif atas kasus hibah ponpes tidak manusiawi.

“Menuduh Gubernur terlibat dalam kasus hukum hibah ponpes itu fitnah dan tidak tepat, yang tepat itu adalah Pak WH sebagai Gubernur penerima penghargaan anti korupsi dari KPK ini ikut serta menyikat oknum dengan melaporkan dan mendukung Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus hibah ponpes ini” tambah Ugi

Ugi juga menjelaskan apabila terdapat lembaga penerima hibah fiktif, maka oknum penerima tersebut yang harus bertanggungjawab secara hukum.

“Jika ada oknum yang korupsi dengan cara memotong atau usulan fiktif, maka oknum itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas Tindak Pidana Korupsi tersebut” tambahnya. (Rilis Jubir Gubernur Banten / IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button