EdukasiHeadline

TK Pembina Pemprov Banten Tidak Kunjung Diserahkan Ke Kota Serang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga saat ini belum menyerahkan Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Provinsi Banten ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Kota Serang. Seharusnya, pelimpahan TK Pembina di Jalan Raya Petir Km 5, Curug, Kota Serang tersebut dilakukan pada tahun 2017.

Kepala TK Negeri Pembina Provinsi Banten, Pardamean Nasution membenarkan TK ini masih milik Pemprov Banten, dalam hal ini dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. “Status kepegawaian, aset dan pengelolaannya masih di Pemprov Banten,” kata Pardamean Nasution kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan kewenangan provinsi itu menangani pendidikan menengah. “Kalau menurut Undang-undang itu, seharusnya pada tahun 2017 merupakan tahun terakhir diserahkan kewenangan dan pengelolaan pendidikan dasar dari provinsi ke kabupaten dan kota,” katanya.

“Saya berharap selaku kepala sekolah, status TK ini sesegera mungkin diputuskan, karena terkait juga status sekolah ini di mana minat masyarakat sangat tinggi,” kata Pardamean. Tahun ajaran 2019/2020 untuk pendaftaran murid baru sudah dilaksanakan tetapi tidak banyak menerima, karena memang terkait keberadaan status kewenangannya yang belum jelas.

Baca:

Ia juga mengakui, sejauh ini Dindikbud Kota Serang enggan menangani TK itu karena status kejelasan asetnya belum ada pelimpahan. “Aset masih milik Pemprov belum ke Kota Serang,” imbuhnya.

Ia memaparkan, dampak dari ketidakjelasan aset tersebut, sehingga kepala sekolah beserta dewan guru pun sempat tunjangannya tidak cair, padahal statusnya ASN Pemprov. Kendala itu dirasakan sejak Januari hingga April 2019.

“Tapi alhamdulillah saya terus berusaha untuk mengejar karena status kami masih pegawai provinsi dan tetap tunjangan itu milik kami, alhamdulillah akhirnya diproses oleh Dinas Pendidikan dan dicairkan sebelum lebaran. Sementara pengaruhnya terhadap anak-anak tidak ada,” paparnya.

Pardamean menuturkan, pihaknya pun belum mengetahui kapan pelimpahan aset TK tersebut. Padahal, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penyelenggarann pendidikan dasar itu kewenangannya ada di kabupaten/kota. “Satus ini seharusnya dilimpahkan paling lambat itu tahun 2016-2017,” tuturnya.

Pardamean berharap, agar ada suatu keputusan ataupun arahan kepada pengelola (TK Negeri Pembina), bahkan jikalau tidak dibenarkan untuk penerimaan peserta didik baru lagi. Maka segera keluarkan surat tersebut.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rafiudin mengungkapkan, saat ini yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu TK Luar Biasa (LB), SD LB, SMP LB dan SMA/SMK Umum.

Ia menjelaskan, TK Negeri Pembina memang awalanya TK LB, dan seiring perkembangan anak kebutuhan khusus relatif berkurang. Sehingga jika tingkat ketunaannya semakin ringan maka akan berubah menjadi TK Umum. Sementara, kata dia, TK (Negeri Pembina) itu bukan lagi TK LB melainkan sudah menjadi TK Umum, maka kewenangannya pun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Serang.

“Kota Serang ini sudah sejauh mana perjalanannya masih proses. Nanti OPD yang menyerahkan ke Kota Serang itu Biro Pemerintahan,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button