EdukasiHeadline

PPDB Banten 2019 Terkesan Online, Tetapi Pelaksanaanya Manual

Penerimaan perserta didik baru (PPDB) Provinsi Banten tahun 2019 ternyata berbasis manual (offline) atau luring tetapi dibuat “kesan” online atau daring seperti yang dipersyaratkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Pendaftaran peserta didik baru untuk SMA dan SMK se-Provinsi Banten dimulai tanggal 17 Juni dan berakhir tanggal 22 Juni 2019. Sedangkan pengumuman hasilnya dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2019. Padahal dalam Permendikbud No.51 tahun 2018 disebutkan, PPDB harus dimulai pada bulan Mei.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Minggu (16/6/2019) menyebutkan, kesan online atau daring diperoleh dari para calon peserta didik bisa mengambil atau mengunduh formulir pendaftaran melalui website di masing-masing sekolah. Namun kesan online itu sirna ketika formulir itu ternyata harus didaftarkan ke sekolah secara manual atau mendatangi tim ppdb di sekolah.

“Tetap harus datang ke sekolah yang dituju Pak. Soalnya, pendaftaran harus pake formulir yang berupa digital dan dicetak, kemudian didaftarkan ke sekolah. Kan di formulirnya juga terdapat nomor pendaftaran yang harus diisi oleh petugas. Pengumumannya tidak seketika, tetapi menunggu dari web sekolah atau ditempel di sekolah,” kata Yusuf, warga Perumahan Citra Gading Kota Serang.

Baca:

Khusus PPDB SMKN 3 Kota Serang ternyata tidak menyediakan formulir yang harus diunduh dan didaftarkan secara manual. Formulir tetap diisi melalui web. Foto: IN Rosyadi

Padahal dalam Permendikbud No.51 tahun 2018 pada pasal 5 menyebutkan, (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme jaringan (daring). (2), Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Beberapa orangtua murid mengatakan, proses PPDB pada tahun 2018 secara online sebenarnya lebih memudahkan orangtua murid, tidak perlu repot-repot datang ke sekolah. “Anak saya tahun lalu, cukup mengisi formulir yang ada di PPDB online. Saat itu juga bisa diketahui urutan jelas berdasarkan hasil ujian akhir, zonasi atau melalui jalur pestasi. Sekarang ini serba gelap pak,” kata Suhendi yang tinggal di Cipocok Jaya.

Sejumlah orangtua murid juga mengatakan, pendaftaran yang dilakukan secara manual dengan mengantarkan formulir pendaftaran ke sekolah dikhawatirkan menimbulkan proses “negosiasi” antara orangtua murid dengan oknum sekolah atau pihak lainnya, tidak berlangsung terbuka atau transparan yang bisa dilihat setiap orang dan penerimaan murid berdasarkan kepentingan tertentu seperti relasi pengelola sekolah, adanya katabelece atau surat dari penguasa seperti pejabat atau pemegang kekuasaan, adanya biaya untuk memuluskan penerimaan peserta anak didik dan sebagainya.

Sejumlah orangtua murid mengaku, dengan sistem sekarang, yaitu formulir diunduh secara online dan didatarkan secara manual atau offline, anaknya bisa mendaftar ke sejumlah sekolah, tidak hanya satu sekolah yang dituju. “Ada baik juga. Misalnya anak saya bisa daftar ke SMAN dan SMKN. Nah nanti mana yang diterima, itu yang diambil,” ujar Yusuf.

MediaBanten.Com, Minggu (16/6/2019) yang melalukan pencarian (searching) di mesin pencari milik Google menunjukan tidak semua SMAN dan SMKN di Banten terdapat web PPDB. Jika ada, semua tata letak dan desainnya seragam alias sama. Misalnya Web ppdb SMAN 1 Serang yang beralamat smansakotaserang.sch.id itu terdiri dari beranda, informasi pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, dan pengaduan.

Pada beranda web ppdba smansakotaserang.sch.id itu tersaji nama sekolah, jumlah rombe (rombongan belajar) dan kuota rombel, jalur zonasi yang berisi link info, cetak formuir pendafataran, data hasil pendataftaran, pemetaan data hasil ppdb. Pada jalr prestasi tercantum link info, cetak formulir pendaftaran dan data sementara pendaftaran. Sedangkan jalur perpindatahan tugas orangtua terdiri dari link info, cetak formulir pendaftaran dan data sementara pendaftar.

Menu dan desain yang sama, selain di SMAN 1 Kota Serang, juga SMKN 1 Kota Serang, SMAN 2 Serang dan sejumlah sekolah menengah lainnya. Namun untuk SMAN 3 Kota Serang memiliki keunikan, karena formulir pendaftaran tidak dapat diunduh. Formulir pendaftaran langsung dilakukan melalui web SMAN 3 Kota Serang secara online.

Hingga berita ini dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten belum memberikan konfirmasi secara resmi soal PPDB tahun 2019 yang tidak dipusatkan dalam sebuah jaringan seperti yang dipersyaratkan dalam Permendikbud No.51 tahun 2018.

“Kami tidak menangani PPDB Online. Semuanya berada di masing-masing bidang, yaitu Bidang SMA dan SMK,” kata Tedi Rukmana, Kepala UPD Balai Tekom Dindikbud Banten ketika dihubungi MediaBanten.Com. Dia juga menghindari untuk berkomentar soal PPDB tahun 2019 yang tidak terpusat secara online, tetapi diserahkan ke sekolah masing-masing.

Hal serupa dikemukakan Amal Budi Herawan, Kabid Aplikasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banten. “Sebenarnya, kami sudah berkerja sama dengan PT Telkom untuk PPDB online. Perusahaan ini sudah terbiasa menangani PPDB online di sejumlah daerah di Indonesia dan terbukti andal dalam pelaksanaannya. Tetapi penyediaan ini tidak digunakan oleh Dindibud Banten. Ya, kami tinggal berurusan dengan PT Telkom atau memutuskan kontrak yang sudah dibuat untuk PPDB online karena tidak dipake,” kata Amal. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button