Terima Suap Rp15,4 Miliar, ASN DLH Tangsel Ditahan Kejati Banten

Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dikorupsi pada tahun 2024 dengan nilai Rp75,9 miliar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kota Tangerang Selatan dengan inisial ZY, menerima uang belasan miliar dari PT Ella Pratama Prakasa (EPP).
Pernyataan itu dihembuskan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat mengelar konferensi pers di Kejati Banten, Kamis (17/4/2025).
Kata Rangga, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kota Serang.
Dijelaskan Rangga, ZY diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel Tb Apriliadhi KP, Dirut PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, dan Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.
“Tersangka ditahan Rutan Kelas IIB Kota Serang,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi tersebut, kata Rangga, ZY dan Wahyunoto telah mencari titik pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya itu saja, Rangga menambahkan mantan pegawai DLH Kota Tangsel ini sudah beberapa kali menerima uang suap dari pihak PT EPP dengan total belasan miliar.
Penerimaan uang tersebut dilakukan usai proyek senilai Rp75,9 miliar dicairkan.
“Masing-masing nilainya capai Rp15,436 miliar,” ungkap Rangga.
Masih kata Rangga, ZY mengaku mentransfer uang korupsi tersebut ke rekening bank seperti BCA,BJB dan BRI.
Uang itu dikelola oleh ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangsel untuk keperluan koordinasi.
“Pengakuan dia untuk koordinasi dan pribadi,” jelasnya.
Meski begitu, ZY belum terbuka mengenai uang belasan miliar itu untuk digunakan apasaja.
Rangga menanyakan terhadap ZY, dia hanya mengaku uang tersebut digunakan untuk dibagi-bagi ke pejabat Pemkot Tangsel.
“Yang bersangkutan belum buka suara lebih detail lagi,” tuturnya.
Tentunya Kejati tak akan diam, dan hingga saat ini masih ditelusuri lebih dalam lagi mengenai hal tersebut.
Rangga memastikan, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
Dia menambahkan, perusahaan PT EPP yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas.
Kemudian, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
Abdul Hadi