Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Soal Korupsi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6).

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

KPK juga menggali peran anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Amir Lubis, terkait dana hibah Jatim saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6).

“Saksi didalami terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK turut memeriksa Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022..

“Saksi didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa KPK mendalami aset yang dibeli tersangka kasus tersebut saat memeriksa saksi notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Wahayu Krisma Suyanto dan pimpinan dealer Asri Motor.

Sebelumnya, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Sumber: LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button