Hukum

Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Sampah Kab Serang

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono tidak menampik kemungkinan ditetapkannya tersangka baru setelah penetapan 4 tersangka dalam kasus pengadaan lahan sampah atau statsiun peralihan akhir (SPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabuapten Serang Rp1,3 miliar.

“Kami berkerja berdasarkan bukti dan keterangan. Jika terdapat bukti yang cukup soal keterlibatan pihak lain, kami akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Kompol Dony Satria Wicaksono, Senin (30/5/2022).

Bukti yang cukup itu berdasarkan dua alat bukti yang sah dan keyakinan penyidik secara obyektif terhadap seseorang yang akan dijadikan sebagai tersangka.

Alat bukti yang sah bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sebelumnya, Polda Banten menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan sampah atau Statsiun Peralihan Akhir Sampah (SPAS) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,3 miliar lebih (Baca: Ditetapkan 4 Tersangka Korupsi Lahan Sampah Kab Serang Rp1,3 Miliar).

Ke-4 terdangka itu adalah SP alias Budi (mantan Kadis LH Kabupaten Serang), TM alias Toto (Kabid Sampah dan Taman DLH selaku PPK), AH alias Asep (Camat Petir) dan TE alias Toton (Kades Negara Padang).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan,” kata Kompol Dony Satria Wicaksono, Kasubdit III Tipoko Dirtreskrimsus Polda Banten saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).

Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, sejak Oktober 2021 lalu, penyidik melakukan rangkaian penyidikan secara intens atas adanya laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button