HeadlineSeni Budaya

Firdaus: Pemprov dan Pemkot Serang Berani Sekali Revitalisasi Kawasan Banten Lama Tanpa Dasar Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai sangat berani melakukan kegiatan revitalisasi Kawasan Banten Lama tanpa memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Seharusnya, Perda itu merupakan landasan daerah dalam melaksanakan seluruh aspek cagar budaya yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.11 tahun 2010.

“Saya sudah cari dan tidak menemukan ada Perda tentang Cagar Budayayang merupakan turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik di Pemprov Banten maupun di Pemkot Serang, saya belum menemukan hingga sekarang. Bahkan, aturan yang lebih rendah dari Perda pun tidak ketemu, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Walikota (Perwal),” kata Firdaus Gozali, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Demokrat kepada MediaBanten.Com, Senin (24/9/2018).

Firdaus Gozali mengaku hanya menemukan surat keputusan (SK) Gubernur Banten tentang zonasi dan tim revitalisasi. “Tetapi dasar penerbitan zonasi itu, apakah ada kajian dari para ahli keperbukalaan dan apakah kajian itu sudah secara sah bisa dijadikan landasan hukum. Setahu saya SK itu terbit hanya berdasarkan nota dinas dari Kepala Dinas PRKP,” katanya.

Dia mencontohkan, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Perda No.4 tahun 2017 tentang Cagar Budaya yang isinya mengatur seluruh aspek cagar budaya yang diamanatkan undang-undang. Sedangkan Kota Bandung menerbitkan Perda No.19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. “Mereka melaksanakan apapun tentang cagar budaya memiliki dasar hukum yang kuat, nah ini apa dasar hukum Pemprov Banten dan Pemkot Serang merevitalisasi Banten Lama,” katanya.

“Jika Pemprov Banten ingin Kawasan Banten Lama nanti dikelola oleh Badan Pengelola, ya itu ada disebut dalam Undang-Undang No.11 tahun 2010 pasal 97. Ini harus dituangkan dalam Perda sebagai landasan daerah,” katanya seraya memperlihatkan contoh Perda Jawa Tengah No.10 tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 97 yang dimaksudkan Firdaus Gozali adalah ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasipengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Ayat (2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial. Ayat (3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat. (4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sekali lagi, Firdaus Gozali mengingatkan, Revitalisasi sebagai upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kawasan yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Untuk mengembalikan fungsi itu, dilakukan revitalisasi yang mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat).

Revitalisasi pada situs dan kawasan cagar budaya berguna untuk memunculkan potensinya dengan memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lansekap budaya asli berdasarkan kajian. “Nah, apakah Pemprov Banten sudah memiliki kajian tentang zonasi sebagai dasar revitalisasi? Kajian itu menjadi dasar untuk membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubenur (Pergub). Ini kan terbalik-balik. Tiba-tiba muncul SK Gubernur tentang zonasi dan SK Gubernur tentang tim revitalisasi,” katanya.

Revitalisasi Salah Kaprah

Menurut Firdaus, revitalisasi Kawasan Banten Lama yang tengah dilakukan Pemprov Banten dan Pemkot Serang telah salah kaprah. Sebab revitalisasi ini dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang cagar budaya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya pada pasal 80 ayat (1) dan (2). Mengikuti prinsip pengembangan pada umumnya, revitalisasi harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam Revitalisasi yang menjadi landasan utama untuk dapat dilakukan revitalisasi adalah kesiapan cagar budaya itu sendiri untuk direvitalisasi.

“Dibutuhkan penanganan dan pengamatan terhadap kesiapannya, jika belum siap maka akan dilakukan tahap pendahuluan, seperti konservasi atau pemugaran jika diperlukan. Jika mengatakan siap, apa buktinya kalau Pemprov sudah siap,” ujarnya.

Kegiatan konservasi bisa berbentuk preservasi dan pada saat yang sama melakukan pembangunan atau pengembangan, restorasi, replikasi, reskontruksi, revitalisasi dan atau penggunaan untuk fungsi baru suatu aset masa lalu. Untuk melakukannya perlu upaya lintas sektoral, multidimensi dan disiplin serta berkelanjutan. Kegiatan revitalisasi dapat dilakukan dari aspek keunikan lokasi dan tempat bersejarah. Demikian juga, revitalisasi juga dilakukan dalam rangka untuk mengubah citra suatu kawasan.

Bangunan cagar budaya dalam tindakan revitalisasi membutuhkan suatu kajian fisik. Kajian fisik ini yang dimaksud ialah mempelajari tentang fisik yang terlihat maupun yang memiliki makna sosial di dalam daerah tertentu, fungsinya, sejarah, atau bahkan dari namanya. Hal ini akan mengulas tentang persoalan bentuk yang terlihat dan diambil bahwa dalam bentuk desain yang sebenarnya harus digunakan untuk memperkuat makna dan tidak meniadakan sesuatu makna yang sudah ada sebelumnya.

Firdaus mengingatkan, sebagai sebuah kegiatan yang sangat kompleks, revitalisasi terjadi melalui beberapa tahapan dan membutuhkan kurun waktu tertentu serta meliputi hal-hal seperti intervensi fisik, Rehabilitasi ekonomi dan Revitalisasi sosial/institusional. Intervensi Fisik erat kaitannya dengan kondisi visual kawasan khususnya dalam menarik kegiatan dan pengunjung, intervensi fisik ini perlu dilakukan. Intervensi fisik mengawali kegiatan fisik revitalisasi dan dilakukan secara bertahap, meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, system tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan (urban realm). Isu lingkungan (environmental sustainability) pun menjadi penting, sehingga intervensi fisik pun sudah semestinya memperhatikan konteks lingkungan. Perencanaan fisik tetap harus dilandasi pemikiran jangka panjang.

Rehabilitasi ekonomi merupakan upaya mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development), sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan. Revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan harus mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi. Dalam konteks revitalisasi perlu dikembangkan fungsi campuran yang bisa mendorong terjadinya aktivitas ekonomi dan sosial (vitalitas baru).

Revitalisasi sebuah bangunan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang menarik (interesting), jadi bukan sekedar membuat beautiful place. Kegiatan tersebut harus berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms). Kegiatan perancangan dan pembangunan situs/kawasan untuk menciptakan lingkungan sosial yang berjati diri (place making) dan hal ini pun selanjutnya perlu didukung oleh suatu pengembangan institusi yang baik.

“Pada dasarnya revitalisasi merupakan tata cara pengelolaan atau penanganan terhadap cagar budaya secara jangka panjang. Mulai dari permasalahan keterawatan hingga pemanfaatan yang memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, diperoleh data-data dampak potensial terhadap pengembangan (adaptasi dan revitalisasi) sebuah Cagar Budaya sehingga diperoleh rekomendasi agar setiap upaya pengembangan Cagar Budaya dapat terkendali dan sesuai aturan Undang-Undang,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button