Kesehatan

RSUD Banten Siap Jalankan Pengobatan Gratis Gunakan KTP

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten menyatakan siap melaksanakan kebijakan berobat gratis menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kesiapan ini untuk menjalankan tugas dari Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakilnya, Andika Hazrumy yang menjadikan program pengobatan gratis sebagai program prioritas.

“Bagi kami, penggunaan KTP itu lebih praktis bagi pengelola rumah sakit dan memudahkan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Drajat Ahmad Putra, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten kepada MediaBanten.Com, Senin (16/4/2018).

RSUD Banten yang baru berdiri lima tahun memang masih banyak kekurangan dibandingkan rumah sakit lainnya yang sudah berdiri lebih lama. Namun saat ini RSUD Banten tengah berpacu menyiapkan diri menjadi rumah sakit rujukan regional dan kelas B Pendidikan. Kelas B yang dimaksudkan adalah fungsi RS yang juga dijadikan praktek bagi calon-calon dokter dari berbagai perguruan tinggi.

Saat ini RSUD Banten memiliki 127 tempat tidur. Rencananya, tahun 2018 akan ditambah 100 tempat tidur dan delapan ruang operasi. Penambahan tempat tidur dan ruang operasi itu berasal dari pembangunan gedung baru di lokasi RSUD Banten.

Baca: PKB dan PAN Nyatakan Dukungan Penuh Berobat Gratis Warga Miskin Pake KTP

“Insya Allah, dalam dua tahun ke depan, kami merencanakan gedung berlantai 10. Gedung itu khusus untuk ruang perawatan dan fasilitas-fasilitasnya. Tentu saja kami juga harus menambah sumber daya manusia atau SDM atas penambahan ruang dan fasilitas kesehatan tersebut,” kata Drajat Ahmad Putra.

Sumber di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Gubernur yang sedang diperbaiki menyebutkan, pesyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis adalah kartu tanda penduduk (KTP), KK, surat domisili dan surat keterangan yang menyatakan pasien memang bukan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Dalam hal belum memiliki surat keterangan, pasien diberi kesempatan untuk mengurus ke kepala desa atau lurah setempat selama 2 x 24 jam,” kata sumber tersebut. Sedangkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bisa melayani pengobatan gratis menggunakan KTP adalah rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten.

Setidaknya, Pemprov untuk sementara bisa menerapkan di RSUD Banten dan RSUD Malingping yang langsung berada di kewenangan Pemprov. Sedangkan rumah sakit daerah lainnya belum dilakukan kesepakatan kerja sama seperti RS dr Drajat Prawinegara Serang, RSUD Cilegon, RSU Berkah Pandeglang, RSUD Adjidarmo Lebak, RSU Kabupaten Tangerang, RSUD Kota Tangerang, RSUD Blaraja dan RSUD Kota Tangerang Selatan. “Dinkes Banten juga akan berkerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menjalankan program tersebut jika rancangan peraturan gubernur ini sudah menjadi Pergub,” ujarnya.

Pengajuan klaim biaya pengobatan bagi warga miskin itu dinilai lebih mudah bagi pengelola rumah sakit. Klaim itu diajukan ke Dinkes Banten, kemudian diverfikasi oleh sebuah tim yang dibentuk. Setelah itu, diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang akan mentransfer dana melalui Bank Banten ke rekening rumah sakit. Dalam rancangan Pergub itu disebutkan, paling lambat 30 hari dibayarkan oleh BPKAD. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button