Kesehatan

Waspadai Virus Corona, Walikota Serang Terbitkan Surat Edaran

Walikota Serang, Syafrudin menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan penyakit corona virus disiase-19 (Covid-19) di Kota Serang.

Surat edaran tertanggal 3 Maret 2020 dengan nomor : 440/194-Dinkes/2020 itu, ditujukan kepada Kepala OPD di Lingkungan Setda Kota Serang, Kepala Badan/Lembaga/ Instansi vertikal di Lingkungan Kota Serang, Direktur Rumah Sakit se-Kota Serang, Kepala UPTD Puskesmas se Kota Serang, Pimpinan BUMN/ BUMD di Kota Serang, Lembaga Pendidikan, Organisasi Non Pemerintah/ Organisasi Masyarakat se-Kota Serang, dan ASKLIN Kota Serang.

Dalam surat edarannya Syafrudi mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P ) Nomor: SR.03.04/II/55/2020, dan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Propinsi Banten Nomor: 443/0373/Kes.P2P/2020 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsigaan Penyakit Corona Virus Pneumonia.

Maka, perlu dilakukan upaya kewaspadaan dan kesiapsiagaan melaui langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini sebagai berikut.

Baca:

Peningkatan Kasus

Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta melakukan pengamatan, dan pemantauan terhadap peningkatan kasus Influenza Like Illnes (ILI) serta Pneumonia yang terjadi di wilayah kerja masing-masing dengan melaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Kemudian Puskesmas melakukan pemantauan dalam masa inkubasi pada orang yang datang dari negara terjangkit (orang/kasus dalam pengamatan) berdasarkan Health Alert Card (HAC) yang diberikan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kata Syafrudin, Puskesmas dan Rumah Sakit memantau ketat dan melakukan isolasi penderita dengan gejala pneumonia dan mempunyai riwayat perjalanan dari Negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala.

Selanjutnya melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang Pneumonia dan pencegahan penularannya dengan.

Dalam surat edarannya Syafrudin juga memberukan beberapa saran dalam mencegah tertular Covid-19. Di antaranya mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah aktifitas, melakukan etika batuk dan bersin.

Selanjutnya memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan demam, batuk, sesak dan gangguan pernapasan serta mempunyai riwayat perjalanan dari Negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala.

“Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta segera melaporkan kasus Pneumonia Berat yang memiliki riwayat perjalanan dari Negara terjangkit secara berjenjang ke Puskesmas yang ada di Wilayahnya, dan Dinas Kesehatan Kota Serang,” ungkapnya.

Syafrudin menyebutkan, rumah sakit rujukan di Banten yang ditunjuk untuk penanganan kasus Corona Virus Disease-19 (COVID-19), yakni Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Surat edaran Walikota Serang ditembuskan ke Menteri Kesehatan RI di Jakarta, Gubernur Banten, Kapolres Serang, Dandim 0602 Serang, Kejari Serang, Ketua DPRD Kota Serang, dan Arsip. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button