Sosial

Paska Bongkar THM di JLS, Satpol PP Kota Serang Perketat Pengawasan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memperketat pengawasan tempat hiburan paska pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Paska adanya pembongkaran THM di JLS, karena tempatnya dibongkar dan khawatir pindah ke sini. Maka kami perketat pengawasan,” ucap Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, Selasa (7/12/2021).

Kusna mengaku, sebenarnya pihaknya telah melakukan razia THM secara rutin di titik-titik Kota Serang yang dianggap tempat kegiatan maksiat tersebut.

“Karenakan jelas di Perdanya THM di Kota Serang dilarang. Hanya saja memang mereka kerap kucing-kucingan dengan kami,” ungkapnya.

Dia mengaku pihaknya tidak bisa membongkar bangunan THM yang ada di Kota Serang. Sebab, hal itu berkaitan dengan IMB.

“Pembongkaran itu bisa kita laksanakan selagi mereka tidak punya IMB, membangun di bahu jalan atau di trotoar. Nah kalau mereka punya IMB, berdiri di tanah sendiri, apa dasar hukumnya kami membongkar itu,” katanya.

Sesuai dengan instruksi Walikota dan Wakil Walikota Serang, pihaknya secara rutin melakukan razia terhadap THM. Dengan begitu diyakini secara perlahan THM tersebut akan pergi dengan sendirinya.

“Kalau setiap hari mereka didatangi pasti tidak nyaman, pelanggannya juga pasti pergi tidak nyaman. Upaya ini lah yang terus kita lakukan,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button