Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Foto: Hendra Hermawan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memperketat pengawasan tempat hiburan paska pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Paska adanya pembongkaran THM di JLS, karena tempatnya dibongkar dan khawatir pindah ke sini. Maka kami perketat pengawasan,” ucap Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, Selasa (7/12/2021).
Kusna mengaku, sebenarnya pihaknya telah melakukan razia THM secara rutin di titik-titik Kota Serang yang dianggap tempat kegiatan maksiat tersebut.
“Karenakan jelas di Perdanya THM di Kota Serang dilarang. Hanya saja memang mereka kerap kucing-kucingan dengan kami,” ungkapnya.
Dia mengaku pihaknya tidak bisa membongkar bangunan THM yang ada di Kota Serang. Sebab, hal itu berkaitan dengan IMB.
“Pembongkaran itu bisa kita laksanakan selagi mereka tidak punya IMB, membangun di bahu jalan atau di trotoar. Nah kalau mereka punya IMB, berdiri di tanah sendiri, apa dasar hukumnya kami membongkar itu,” katanya.
“Kalau setiap hari mereka didatangi pasti tidak nyaman, pelanggannya juga pasti pergi tidak nyaman. Upaya ini lah yang terus kita lakukan,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)
Menjadi wartawan sejak tahun 1984 pada Harian Umum (HU) Kompas, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 1999 dan menjadi wartawan harian sore Sinar Harapan pada tahun 2001 hingga tahun 2015, saat koran sore ini bangkrut.