Awas! Perokok di Kota Serang Bisa Didenda Rp1 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mendenda Rp50.000-Rp 1 juta bagi warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Soal denda itu, kini tengah gencar disosialisasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.
Demikian dikemukakan M Ikbal, Kadinkes Kota Serang usai pembukaan acara sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomer 22 tahun 2019 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Serang nomer 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10/2019).
Ikbal mengatakan, untuk saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Setelah proses sosialisasi, Dinkes akan mebmentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang mengawasi jalannya perda tersebut. Tugas penindakan para pelanggar kawasan tanpa rokok tetap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Makanya hari ini kami akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan kawasan tanpa rokok ini,” katanya.
Baca:
- Rokok Elektrik Bisa Menimbulkan Penyakit Paru-paru
- Kepergok Walikota Serang, Siswa SMK Nongkrong di Warung Disuruh Balik Ke Kelas
- Polda Banten Tangkap 3 Pencuri Spesialis Minimarket
Denda ASN Rp5 Juta
Lanjut Ikbal, untuk sangsi yang diberikan bagi para pegawai OPD dendanya berbeda, yakni mulai dari Rp1jt sampai dengan Rp5 juta. Tetapi untuk pemberian besaran sangsi denda, akan ditentukan di pengadilan. Ia mewacanakan, kedepan kemungkinan akan dipasang pula kamera cctv di lokasi KTR.
Sementara Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, peraturan tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya yakni semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
“Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.
Selain itu Syafrudin mengungkapkan, ia akan mengintruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di bilboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program Kota layak anak. (Sofi Mahalali)
- Diapresiasi, Program PTSP Goes To Mall di Jakarta - 07/10/2024
- Pengrajin Atap Kiray di Lebak Kesulitan Bahan Baku - 07/10/2024
- Pembudidaya Jamur Tiram di Lebak Kewalahan Penuhi Pasar - 07/10/2024