HeadlinePolitik

KPU Tetapkan Syafrudin-Subadri Sebagai Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan Syafrudin-Subadri Usuludin atau pasangan calon (Paslon) No urut 3 sebagai Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang setelah memerpoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.

Rapat pleno terbuka KPU Kota Serang menetapkan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 berlangsung di Hotel Ratu, Kota Serang, Sabtu (11/8/2018). Rapat itu dipimpin Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin dihadiri Ketua DPRD Kota Serang H Namin, pasangan calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin dan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan tidak terlihat dalam acara tersebut.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, penetapan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2013 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan. Dengan penolakan itu, berarti pasangan urut nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin telah sah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Serang 2018.

MK menyatakan tidak berwenang mengadili pokok perkara yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan. Gugatan itu berisi mempersoalkan dugaan kecurangan pada tahapan-tahapan, kampanye tempat ibadah dan dugaan kecurangan lainnya dalam Pilkada Kota Serang. Sedangkan MK hanya berwenang menyidangkan selisih perolehan suara antara calon.

Baca: MK Tolak Gugatan Vera-Nurhasan Dalam Kasus Pilkada Kota Serang 2018

“Sesungguhnhya persoalan yang diajukan ke MK itu sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Serang baik dalam bentuk teguran tertulis dan bentuk-bentuk lainnya. Dan, persoalan itu bukan kewenangan MK,” ujar Heri Wahidin.

Heri mengatakan, KPU sudah menyerahkan SK penetapan Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023 kepada Ketua DPRD Kota Serang, H Namin. SK itu nantinya akan diajukan kepada Kemendagri melalui Pemprov Banten. “Nanti yang menetapkan tanggal pelantikan Walikota-Wakil Walikota Serang itu kewenangan Kemendagri,” kata Heri.

Pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Serang yang telah mempercainya pasangan ini untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023. “Kami berharap dukungan itu tidak hanya sampai kami menjadi kepala daerah, tetapi mari bahu membahu membangun Kota Serang sesuai yang kami janjikan dalam kampanye,” kata Syafrudin.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman mengucapkan selamat dan sukse untuk kemenangan Kang Syaf dan Kang Badri. “Menang atau kalah dalam sebuah kompetisi adalah konsekwensi logis dan kami harus siap menang dan siap kalah. Ketika kami mengalami kekalahan, kami harus legowo. Insya Allah keluarga besar Buya tetap solid dan kompak dalam mengawal pembangunan di Kota Serang tercinta,” kata Rohman.

Sebelumnya, KPU Kota Serang menetapkan pasangan Syafrudin-Subadri sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 108.988 suara, mengalahkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan yang mendapatkan 90.104 suara dan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman dengan 82.144 suara. Namun Vera-Nurhasan tidak menerima hasil tersebut dan menggugat ke MK. MK menolak seluruh gugatan dari Vera-Nurhasan. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button