Hukum

Baru Sepekan Bebas Dari Lapas, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

IY alias Doyok, 30, warga Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Barat dan IA, 26, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, kembali berurusan dengan personel Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba). Keduanya residivis narkoba.

Residivis narkoba jebolan Lapas Serang yang baru sebulan dan seminggu menghirup udara bebas ini kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat penggunaan dan peredaran sabu.

Tersangka IY ditangkap usai menjemput barang pesanan di pinggir jalan Lingkungan Kelunjukan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 22.30. Sedangkan IA, yang disebut sebagai pengedar ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (1/5/2021) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran shabu ini berawal dari kecurigaan tim satresnarkoba saat melakukan patroli rutin yang ditingkatkan pada bulan Ramadhan mengantisipasi adanya aksi kejahatan jalanan.

Baca:

“Petugas mencurigai tersangka IY yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana sebelah kiri depan,” terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit Ipda Sopan Sopiyan, Senin (3/5/2021).

Dalam pemeriksaan, Doyok yang mengaku baru sebulan bebas dari lapas terkait kasus yang sama, mengaku paket shabu dari saku celana diperoleh dari IA. Berbekap dari pengakuan Doyok, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka IA di rumahnya Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 01.00.

“Tersangka IA yang diketahui baru seminggu bebas dari penjara mengakui paket shabu yang diamankan petugas didapat darinya seharga Rp500 ribu,” kata Michael.

Tersangka IA mendapatkan paket shabu dari orang yang mengaku bernama Ucok. Hanya saja, tersangka IA tidak mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi shabu tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui telepon.

“Jadi transaksi dengan pengedar diatasnya dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah mentransfer uang, korban kemudian diarahkan untuk mengambil shabu pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” tandasnya. (yono)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silah Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button