HeadlineHukum

Kesal Susah Belajar Daring, Pasutri Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) yang diduga membunuhnya anaknya berumur 8 tahun di Jakarta dan dikuburkan di TPU Gunung Kendeng, Lebak mengaku menganiaya korban karena kesal susah belajar daring. Penganiayaan itu menyebabkan kematian.

Hasil autopsi yang dilakukan Polres Lebak menunjukan terdapat luka lebam di bagian kepala. Luka itu akibat hantaman benda tumpul yang cukup keras.

“Dari hasil autopsi itu kepala kanan dan pada tulang tengkorak luka lebam akibat hantaman benda tumpul,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Selasa (15/9/2020).

Kondisi jenazah memang sudah tidak bisa diidenfikasikan saat kuburan bocah ini dibongkar warga dan kepolisian, Sabtu (12/9/2020). Sebab pelaku menguburkan jenazah itu pada tanggal 26 Agustus 2020, atau sudah tiga pekan hingga kuburan yang dianggap misterius itu dibongkar.

Baca:

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ibu korban LH (26) memang melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal. Perlakukan ini disinyalir sudah sering karena ada bukti foto dan video di mana korban terlihat lebam di bagian wajah. Penganiayaan terakhir saat kejadian, mengakibatkan korban tewas.

“Jadi mereka, khususnya ibunya LH ini kepada almarhum ini anak kandung sendiri dia merasa kesal. Merasa anak susah diajarkan, sudah dikasih tahu diajarkan, dia kesal gelap mata,” ujar David.

Penganiayaan ke korban dilakukan oleh tangan kosong termasuk gagang sapu. Saat kejadian, korban bahkan tersungkur yang membuatnya lemas tidak berdaya. “Ketika diangkat didudukkan, lalu korban ini merasa lemas dan sesak napas. Si ibu merasa si korban ini main-main, ditambah pukulan tiga kali ke arah belakang kepala,” ucap David.

Suami-istri tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lebak. Mereka ditangkap tidak lebih dari 24 jam begitu polisi menemukan jenazah korban. Sebelum ditangkap, keduanya juga berupaya menyembunyikan kejadian dengan membuat laporan palsu ke polisi.

Baca:

Aksi penganiayaan berujung kematian sang bocah itu terjadi pada 26 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta. Saat itu sang bocah yang duduk di bangku sekolah dasar itu tengah melakukan pembelajaran secara online.

Namun, karena si bocah malang itu tidak mengikuti kegiatan belajar online itu dengan baik. Hal itu membuat ibu korban yakni LH kesal hingga tega menganiaya korban.

“Kondisi pelaku mengakui bahwa dia melakukan dan dia merasa khilaf. Kalau dari pemeriksaan mengaku menyesal,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma.

Kedua tersangka ini, lanjut David memiliki latar belakang pekerjaan sebagai buruh harian lepas. Sementara anak mereka yang dibunuh adalah siswa SD kelas 1. Dan saat dianiaya, ia sedang melakukan belajar online di rumah kontrakannya.

Karena korban anak memiliki saudara kembar, atas permintaan kedua tersangka kemudian dititipkan di rumah kakak kandung dari pelaku. Namun, proses penitipan itu didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memeriksa apakah saudaranya itu trauma.

Aksi pasangan membunuh dan menguburkan di TPU Gunung Kendeng, Lebak ini membuat geger warga. Fakta-fakta pemeriksaan menemukan bahwa pelaku LH menganiaya korban anak karena susah belajar dengan sistem daring pada Kamis (26/8/2020). (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button