Korupsi

Polemik Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Polisi Soal Pemerasan Mentan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).

“Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Ade menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap dalam kapasitas saksi.

“Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB),” katanya.

Ade Safri menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10).

Dia meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.

Ia menjelaskan, pada Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.

Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Menghambat Penyidikan

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai ketindakhadiran Firli Baruhi sebagai saksi dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya menunjukkan sikap menghambat penyidikan kasus tersebut.

Menurut Yudi, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, mengingat jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan,” kata Yudi.

Yudi yang influencer antikorupsi ini menyesali ketidakhadiran Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Ia menyebut, alasan ketidakhadiran Firli yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terbilang aneh.

“Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir, karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu,” ujarnya.

Yudi menyebut, kesaksian Filri diperlukan untuk membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

“Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, tidak ada yang perlu dipersiapkan atas pemeriksaan sebagai saksi tersebut seperti alasan yang dikemukakan Wakil Ketua KPK.

Sebab, kata dia, penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga saksi tinggal menjabat dalam kapasitasnya.

“Sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sekali secara jujur,” kata Yudi.

Dengan dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli, Yudi menyebut penyidik bisa membawa paksa Ketua KPK tersebut bila pada pemanggilan berikutnya tetap mangkir dengan alasan yang tidak patut.

Ajak Media Mengawal

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengajak media mengawal pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Penyidikan dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK, temen-temen media harus tetap sorot, sama-sama kita kawal,” kata Yusuf.

Yusuf menyebut Kompolnas melakukan pemantauan dan penilaian serta menerima saran dan keluhan masyarakat terkait penanganan pengaduan atau laporan polisi atau peristiwa hukum dugaan pidana yang sedang ditangani oleh kepolisian.

“Pengawasan yang tidak dalam kewenangan ikut campur menyidik dan intervensi,” ujarnya.

Yusuf mengatakan Kompolnas sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak kasus dugaan pemerasan tersebut belum dirilis ke publik.

“Kami menanyakan apakah benar ada pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK,” kata dia.

Langkah ini dilakukan kata dia sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. (Sumber: LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button