EdukasiHeadlineMediaBanten TV

Wagub: Faddilah Harus Tetap Bersekolah di SMA Negeri di Tangsel

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengharuskan Muhammad Faddilah Husen, murid baru yang diberhentikan sepihak sebagai murid SMA Negeri 6 Kota Tangsel tetap belajar di SMA negeri yang rombel (rombongan belajar)nya masih tersedia.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SMAN 6 Kota Tangsel atas tindakannya memberhentikan Faddillah secara sepihak. Tentu saja, harus ada sanksi terhadap kepala sekolah itu. Tetapi yang terpenting, Faddillah harus belajar di sekolah negeri, meski bukan di sekolah yang dituju,” kata Andika Hazrumy yang ditemui wartawan di ruang Wagub Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (31/7/2018).

Sementara itu, Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten mengatakan, hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Banten adalah ada ketidakcermatan kepala sekolah atau Panitia PPDB SMAN 6 Tangerang Selatan dalam administrasi. “Dan, pelakuan tidak beretika dari Kepsek ketika mengeluar murid sepihak tanpa ditelusuri masalahnya,” katanya.

“Itu diakui oleh Kepala Sekolah. Rekomendasi sementara dari Inspektorat Banten adalah Kepada Dindik Provinsi Banten dan Kepala Sekolah SMAN 6 harus mencari solusi untuk menyelamat anak didik, utamanya dari aspek psikologis agar anak tidak patah semangat bersekolah,” kata Kusmayadi.

Baca: Wagub Banten “Terjunkan” Penegak Hukum Selidiki Jual Beli Kursi PPDB SMA/SMK

Inspektorat Banten langsung memanggil Kepala SMAN 6 Kota Tangsel setelah kasus Muhammad Faddilah Husen mencuat di sejumlah media. Pemberhentian M Faddilah itu dilakukan Kepala SMAN 6 Kota Tangsel setelah M Faddilah mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) selama sepekan. Saat hendak mengikuti kegiatan belaja mengajar, M Faddillah dipanggil dipanggil Wakasek Kurikulum sesuai mengikuti upacara hari pertama. Faddilah diminta pulang karena tidak tercatat sebagai murid SMAN 6 Kota Tangsel.

Leonita Sugiarti (40 tahun), warga Jalan Waru I RT001/03, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangsel mengadukan persoalan yang sedang menimpa anaknya kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (30/7/2018). Pasalnya, secara tiba-tiba, Muhammad Faddilah Husen diputuskan oleh pihak sekolah tidak dapat melanjutkan sebagai peserta didik baru di SMA Negeri 6 Kota Tangsel kendati telah mengikuti proses masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), membeli seragam sekolah, hingga tes penjurusan.

Selama sepekan setelah pemulangan Faddillah, pihak sekolah tidak juga memberikan konfirmasi lanjutan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Upaya Leonita untuk memastikan nasib anaknya di sekolah tersebut terus tidak mendapatkan hasil, meski sudah berulangkali mendatangi sekolah.

Lenonita Sugiarti tidak putus asa mencari kejelasan nasib anaknya. Leonita pun mengadu secara resmi ke Inspektorat Banten, seusai menghadap Gubernur Banten. Inspektorat Banten langsung melakukan pemanggilan kepada Kepala SMAN 6 Kota Tangsel, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan pihak terkaitnya lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo menyimpulkan, dalam perkara ini tak menampik adanya kelemahan kontrol dari pihak sekolah. “Artinya ada kelemahan pengendalian iya. Ceroboh juga sekolah, si siswa itu dinyatakan tidak diterima, tapi kenapa bisa ikut proses MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah),” ungkapnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button