Ekonomi

Diserahkan, Lahan Fasum Fasos di Jakarta Senilai Puluhan Trilun Rupiah

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi penyerahan lahan fasum fasos (fasilitas umum dan fasilitas sosial) dari developer pemegang izin di DKI Jakarta dengan nilat aset mencapai puluhan triliun rupiah.

Izin itu dari Pemprov DKI Jakarta berupa surat izin penunjukan pengguna tanah (SIPPT), izin penggunaan pemanfaat tanah (IPPT) dan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR).

Pj Gubernur DKI mengatakan, Jakarta terus memperkuat kerja sama dengan instansi dan para pengembang untuk memastikan sarana, prasarana, dan utilitas umum atau fasos dan fasum yang disediakan telah memenuhi standar, sekaligus memberikan manfaat bagi warga Jakarta.

Pemprov DKI berkoordinasi dengan BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di 5 Wilayah Kota terkait percepatan sertifikasi lahan fasos-fasum.

“Kami turut mengapresiasi seluruh pihak baik para pemegang SIPPT yang telah memenuhi kewajibannya, serta seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah mendukung,” ujar Heru, Selasa (16/1/2024).

Heru mengatakan, penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos fasum saat ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja ditandai dengan tercatatnya aset fasos fasum pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah.

Atas capaian penagihan kewajiban lahan fasum fasos, Pemprov DKI memberikan piagam penghargaan kepada 5 wilayah kota dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada periode Oktober sampai Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban lahan fasos fasum sebanyak 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp 17,35 triliun.

Lahan itu terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp17,17 triliun, konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.

Jumlah 22 BAST tersebut terdiri dari penyerahan 15 Lahan, 6 Konstruksi, dan 3 Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 3 BAST senilai total Rp 12,51 triliun.

Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp 2,36 triliun, Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 7 BAST senilai total Rp1,53 triliun, Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp510 miliar.

Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp339 miliar dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 1 (satu) BAST senilai Rp98 miliar.

Kemudian, selama periode Januari hingga Desember 2023, telah diselesaikan sebanyak 84 BAST senilai Rp23,91 triliun terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 1.066.187 meter persegi senilai Rp23,45 triliun dan konstruksi seluas 626.209 meter persegi senilai Rp464,2 milyar dengan rincian:

– Jakarta Selatan, total 14 BAST senilai Rp 14,458 triliun seluas 321.757 meter persegi;

– Jakarta Utara, total 17 BAST senilai Rp 3,596 triliun seluas 429.482 meter persegi;

– Jakarta Barat, total 25 BAST senilai Rp 3,389 triliun seluas 680.741 meter persegi;

– Jakarta Timur, total 14 BAST senilai Rp 1,368 triliun seluas 123.889 meter persegi;

– Kepulauan Seribu, total 3 BAST senilai Rp 169,221 milyar seluas 104.438 meter persegi.

(Siaran Pers Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button