Korupsi

Menimipas Perintahkan Jajarannya Wajib Dukung Proses Hukum KPK Soal Pemerasan Izin WNA

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto meminta seluruh jajarannya untuk akomodatif mendukung proses hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Agus menyatakan jajarannya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif.

“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan lembaganya juga membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.

“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan pejabat yang tersangkut kasus hukum di KPK dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal.

Menurut Agus, langkah ini ditempuh untukmemastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agus menegaskan.

Ia menambahkan hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Agus Andrianto juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026. (Pewarta : Laily Rahmawaty – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button