Korupsi

KPK Tahan Mantan Mentan Soal Dugaan Korupsi Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Mentan (Menteri Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan korupsi Kementan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya, KPK menetapkan SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan), KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan yang sementara sebesar Rp13,9 miliar (Baca: KPK Tetapkan Mantan Mentan dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka).

Ketiganya adalah SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian), KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan).

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Fath Putra Mulya – LKBN Antara / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button