Korupsi

Akademisi Uniba: Pengembalian Uang RSUD Tigaraksa Bukti Adanya Korupsi

Iron Fajrul Aslami, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten mengemukakan, pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang merupakan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi RSUD Tigaraksa.

Pernyataan Iron Fajrul ini merespon Sekretaris Bada Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah membenarkan ada uang pengembalian sebesar Rp32 miliar ke rekening umum kas daerah (RKUD) yang diduga uang hasil korupsi RSUD Tigaraksa (Baca: BPKAD Benarkan Pengembalian Uang Korupsi RSUD Tigaraksa Rp32 M ke Kas Daerah).

Menurut Iron, pengembalian uang tak serta merta membuat hilang dan menghapus jerat hukuman atau pemidanaan terhadap para pihak yang disinyalir telah melakukan praktik korupsi tersebut.

Terlebih, uang itu malah justru langsung ditransfer ke RKUD dan tanpa sepengetahuan Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang tengah membongkar skandal korupsi ini.

Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana itu menilai, perkara dugaan rasuah RSUD Tigaraksa tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan yang berarti telah memasuki ranah proses penegakan hukum.

Sehingga pengembalian uang bukanlah dalam konteks pencegahan untuk memperbaiki kekeliruan dalam tata kelola administrasi keuangan negara.

“Dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat berbuat jahatnya sudah terpenuhi. Maka jerat pemidanaannya, itu sudah lagi tidak bisa lepas (dihapuskan),” ungkap Iron kepada Mediabanten.com, Kamis (30/5/2024).

Iron menerangkan, Penyidikan atas dugaan skandal korupsi RSUD Tigaraksa adalah sebagai rangkaian dari sebuah proses hukum yang diyakini oleh tim dari Kejari setempat bahwa telah terjadi suatu peristiwa pidana korupsi dan alat bukti yang dipastikan telah terpenuhi.

“Terkecuali pengembalian uangnya itu, sebelum masuk ke ranah penyidikan. Misalnya, seperti: hasil audit BPK, Inspektorat atau lembaga-lembaga Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), itu baru persoalan administrasi. Maka penyelesaiannya pun secara administrasi pula,” terangnya.

Sementara, efek daripada pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa tersebut, kata Iron, sesungguhnya hanya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengadili perkara ini.

Paling hebat ini memberi keringanan vonis atau penjatuhan hukuman pidana terhadap para pihak yang disinyalir telah merampok uang rakyat lalu menocoba mengembalikan uang karena nyaris tertangkap basah oleh penegak hukum.

“Jadi bukan untuk membebaskan atau melepaskan hukuman bagi (calon) tersangka ataupun terdakwa,” terangnya.

Aktivis dari LKBH Sinar Madani Banten ini mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi ini. Hal tersebut, agar memberikan efek jera bagi para penyelenggara lainnya agar tak menyeleweng saat menjabat.

Di samping itu, demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat sertanya menghilangkan stigmatisasi bahwa hukum di republik ini tajam bagi masyarakat golongan bawah dan tumpul bagi warga kelas atas.

“Fiat justitia ruat caelum, sekalipun langit ini akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakan,” pungkasnya.

Pengembalian Uang Korupsi

Sebelumnya, Rabu (22/05), Ricky Tomy Hasiolan, Kepala Kejaksaan Negeri langsung memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk memburu informasi soal adanya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD Kabupaten Tangerang. Kata dia, tim Penyidik pun akan segera memanggil sejumlah pejabat untuk diminta klarifikasi.

Ricky yang saat itu dikonfirmasi, apakah pengembalian uang tersebut dapat menghapuskan atau membebaskan jerat pemidanaan terhadap para pihak yang diduga telah melakukan praktik lancung ini, Menuturkan, bahwa pihaknya akan fokus mengecek kesahihan informasi ini terlebih dahulu.

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi. Saya belum bisa berbicara lebih panjang, karena informasi ini harus di croscek lebih lanjut,” ungkap mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten ini.

Bak gayung pun bersambut, sepekan kemudian terungkap, bahwa informasi yang diperoleh eks Aspidsus tersebut ternyata sahih alias tepat dan akurat. Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ataullah membenarkan bahwa telah adanya pengembalian uang ke RKUD senilai Rp32 Miliar lebih. “Sekitar Februari” ungkapnya, Rabu (29/05).

Adapun Kasus RSUD Tigaraksa ini, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak Juli 2023 lalu. Sejauh ini, tim Penyidik telah memeriksa sebanyak lebih dari 50 saksi. Pihak Kejari belum mengungkap, apakah kasus ini terkait ada mark up atau tumpang tindih anggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Rumor yang beredar lahan yang dijadikan RSUD Tigaraksa itu adalah masih milik Pemkab Tangerang yang berasal dari PSU atau dikenal fasos-fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti.

“Ini masih kami gali secara lebih mendalam. Detilnya belum bisa kami ungkapkan ke publik,” kata Dimas Satria Putra, yang saat itu menjabat Kepala Sub Seksi Intelejen, di kantor Kejari, Senin (23/10/2023). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button