EkonomiHukum

Tuntut Hak, Buruh Layangkan Gugatan PT Freetend Ke PHI di Serang

Buruh resmi melayangkan gugatan PT Freetren ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Provinsi Banten, pada Kamis, 25 Februari 2021. Gugatan itu untuk mendapatkan hak yang belum dibayar perusahaan.

Sukardin, Kuasa Hukum buruh PT Freetrend mengatakan, paska penutupan kegiatan produksi di pabrik sepatu milik pengusaha asal Taiwan itu, masih ada 7 buruh yang belum mendapatkan pesangon dan hak- hak lainnya.

Ketujuh buruh itu menuntut agar perusahaan membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan.

“Sampai hari ini masih ada 7 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dan tunjangan lainnya sebesar Rp477 jutaan. Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI guna menuntut hak- hak Klien kami,” ungkap Sukardin, Jumat (26/02/2021).

Menurut Sukardin, pihak perusahaan berdalih bahwa penutupan perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang ini karena mengalami kebangkrutan.

Padahal, menurut informasi bahwa perusahaan produsen alas kaki merek “New Balance” ini diketahui telah direlokasi ke Daerah Cirebon – Jawa Barat dengan mengganti nama perusahaan yakni PT Long Rich Indonesia.

“Mereka mengaku bangkrut itu bohong. Perusahaan itu diduga sengaja dibangrutkan karena mau pindah lokasi ke wilayah Cirebon dengan mengubah nama perusahaan,” terang Sukardin.

Sebelumnya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan.

Namun karyawan tetap pada pendiriannya, menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan.

“Ya benar kemarin kami sudah kirim surat pengaduan resmi ke Disnaker supaya bisa berunding lagi pada tingkat tripartit atau pihak ketiga. Soalnya selama proses perundingan bipartit tidak ada solusinya atau deadlock,” ungkap Akhmad Suhardi, selaku Kuasa Hukum lainnya.

Menurutnya, tuntutan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan itu dianggap cukup logis, mengingat perusahaan ini diduga kuat sengaja merekayasa kerugian.

Kerugian secara berturut- turut selama dua tahun terhitung 2018- 2019 yang ditengarai dimanipulasi itu dijadikan rujukan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai keinginan mereka.

Padahal, hasil audit dari Akuntan Publik terhadap laporan keuangan perusahaan memberikan opini menyatakan pendapat atau disclaimer, karena auditor kesulitan mendapatkan data pendukung terkait dari perusahaan.

Selain itu, kata Suhardi pihaknya curiga bahwa perusahaan ini tidak rugi karena pemiliknya saat ini diketahui telah membuka perusahaan baru di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Jenis usaha baru itu dengan bidang serupa.

“Mereka hanya ingin menghindari bayar pesangon dua kali ketentuan, sehingga dibuatlah beragam alasan untuk menutup PT Freetrend Indonesia yang ada di Balaraja, Tangerang,” katanya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button