Hukum

Polres Serang Tangkap Seluruh Pelaku Pencabulan Gadis Di Bawah Umur

Menyusul tiga tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polsek Petir berhasil meringkus SN (20), pelaku pencabulan gadis di bawah umur.

Tersangka SN ditangkap di rumahnya di Kampung Cirangkong, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (18/11) malam. Saat ditangkap, tersangka SN yang berprofesi sebagai kenek angkutan baru selesai mencari nafkah.

“Setelah mendapat informasi, tim reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap SN di rumahnya,” ungkap Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto saat konferensi pers di Mapolres Serang, belum lama ini.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kata Wakapolres, pil hexymer yang dicekokin ke korban berasal dari tersangka SN. Tersangka SN mendapatkan pil hexymer dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui sebanyak 2 butir.

“Dalam kasus pencabulan ini, pemberi hexymer tidak terlibat namun penyidik Unit PPA sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba,” kata Wakapolres didampingi Kasatteskrim AKP David Adhi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.

Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka mencampurkan pil hexymer dengan minuman beralkohol di rumah kakek tersangka TM (22) di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

“Saat dipaksa minum yang sudah dicampur hexymer, korban sudah dalam keadaan mabuk karena sebelumnya korban sudah dicekoki miras jenis anggur kolesom di bengkel motor,” kata David Adhi Kusuma.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SN kemudian membawa korban keluar dengan sepeda motor. Karena takut ketahuan, korban diturunkan di Alun-alun Kecamatan Tunjungteja.

“Pada saat itu korban sedang dicari orangtuanya karena 2 hari tidak pulang. Begitu tau anaknya pulang, orang tua korban langsung bertanya dan korban menceritakan telah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Dari laporan itu, orangtua bersama warga langsung mencari dan berhasil mengamankan 3 tersangka,” kata David.

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan gadis di bawah umur. Ironisnya, gadis dibawah umur itu disetubuhi secara bergilir oleh 4 remaja usai dipaksa meminum hexymer dan minuman keras (Baca: Bejat, Perempuan 16 Tahun Disekap 2 Hari, Diperkosa Bergiliran 4 Remaja).

Empat remaja yang diduga memperkosa korban tersebut berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SN (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerkosaan yang dialami korban, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.

Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel motor itu, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kakek tersangka TM di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kec. Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejad tersebut. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button