HeadlineHukum

Bejat, Perempuan 16 Tahun Disekap 2 Hari, Diperkosa Bergiliran 4 Remaja

Perempuan berumur 16 tahun asal Kabupaten Serang disekap 2 hari dan diperkosa bergiliran oleh 4 remaja, setelah dicekoki minuman keras dan obat hexymer. Tiga dari 4 remaja itu ditahan polisi dari Polres Serang.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah MA (19), TM (22), MY (28). Ketiganya dari Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA (20) dari Kecamatan Petir hingga kini masih diburu polisi.

Keterangan yang diperoleh, Kamis (18/11/2021) menyebutkan, korban berkenalan dengan MA, salah satu pelaku dari media sosial Facebook. Setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.

Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Tunjung Teja.

Di bengkel, korban dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja.

Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan nafsu alias diperkosa secara bergilir oleh keempat pemuda bejad tersebut.

Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14:00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, termasuk diperkosa bergiliran kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut.

Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu MA, TM dan, MY di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA tidak ada di lokasi.

Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya, beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat dan berhasil mencegah terjadinya main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.

“Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir,” ujarnya.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button