Hukum

Polres Serang Tangkap Tiga Spesialis Pencuri Beras

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Serang Kabupaten berhasil meringkus tiga pelakus pesialis pencurian beras di Kampung Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Satu pelaku bernama Sumarna,30, warga Bojong Mada, Desa/Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha lari.

Dari ketigatersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beras jenis rojo lele sebanyak 18 karung, mini bus Grand Max B 1894 FYJyang digunakan sebagai alat angkut barang curian, satu linggis sertadua gunting besar.

Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega mengatakan tersangka Sumarna dan Riki, 36, warga Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap saat berencana akan melakukan pencurian yang kali kedua di rumah toko (ruko) milik Rubani, 46, warga Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

“Tersangka Sumarna dan Riki ditangkap saat berencana akan membobol ruko berasmilik Rubani yang berada di sekitar Pasar Cikeusal. Karena ditemukanlinggis dan gunting dalam kendaraan, Tim Opsnal langsung mengamankan kedua tersangka,” kata Kasatreskrim saat ekspose, Senin(10/12/2018).

Baca: Polisi Serang Tembak Satu Pelaku Curanmor di Desa Tambak

Dalampemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui jika linggis dan gunting besar tersebut biasa digunakan untuk membongkar gudang dan toko beras. Tersangka Sumarna juga mengakui bersama Riki dan saturekannya bernama Sarim, 36, pada Selasa (27/12/2018), berhasilmengangkut 58 karung beras rojo lele dari toko milik Rubani.

Dari keterangan tersangka, tersangka Sumarna dan Riki dibawa Tim Opsnal untuk menunjukan tempat tinggal Sarim. Tersangka Sarim berhasil ditangkap sekitar pukul 04.00, di rumahnya di Desa Suka Mekarsari, KecamatanKalanganyar, Kabupaten Lebak.

“Dalam pengembangan untuk mendapatkan barang bukti beras, tersangka Sumarna berusaha melarikan dan petugas terpaksa menembak pada batis kanan karena tidak menggubris tembakan peringatan,” kata Kasat didampingi Kanit Pidum, Ipda Ilman Robiana.

Dari pengakuanpara tersangka juga terungkap selain Kabupaten Serang, kawanan spesialis pencurian beras ini telah melakukan serangkan aksi di sejumlah tempat diantaranya di Kabupaten Tangerang dan KabupatenLebak.

“Sepanjang aksinya ini, ketiga tersangka belum pernah tertangkap,” terang Kasat seraya mengatakan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP denganancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button