Hukum

Mau Tawuran, 5 Remaja Keburu Diamankan Polisi di Ciruas

Polisi dari Tim Resmob Polres Serang mengamankan lima remaja yang akan tawuran di Jalan Raya Jakarta – Serang, Kampung Nambo, Desa Keterangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari kelimanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 senjata tajam yaitu berupa 6 buah sajam jenis celurit, 2 buah sajam jenis Samurai, dan 2 buah sajam jenis corbek.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (4/8/2023) mengatakan, tertangkapnya lima orang remaja itu bermula dari informasi adanya rencana tawuran dua kelompok gangster di wilayah Nambo.

“Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 diketahui ada 2 kelompok gangster yaitu kelompok AL – GABOET berasal dari Serang Timur dan Kelompok Warpeng berasal dari Ciruas membuat janji untuk melakukan tawuran,” katanya.

Namun, Wiwin menjelaskan saat kelompok Al Gaboet mendatangi lokasi tawuran di Jalan Raya Perempatan Nambo Kecamatan Kaserangan, Kabupaten Serang, kelompok lawan tak datang ke lokasi.

“Kelompok Warpeng tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan kedua kelompok sehingga tawuran tersebut tidak terlaksana,” jelasnya.

Wiwin mengungkapkan warga yang mengetahui hal itu kemudian melapor, dan kepolisian melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian, kemudian kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan para pelaku,” ungkapnya.

Wiwin menerangkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar akhirnya berhasil mengamankan lima orang remaja. Kelimanya yaitu SP (19) warga Kecamatan Binuang, MJ (23) warga Kecamatan Kopo.

Kemudian, DP (21) warga Kecamatan Binuang, MA (17) warga Kecamatan Carenang, dan DA (24) warga Kecamatan Cikande.

“Dari pelaku SP diamankan 6 senjata tajam, MJ satu buah celurit, DP satu buah Corbek, MA satu buah Samurai, dan DS satu buah celurit,” terangnya didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza.

Wiwin menegaskan kelimanya kemudian diamankan, dan telah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka karena menguasai senjata tajam yang dipersiapkan untuk tawuran.

“Bahwa ke 5 orang SA, DS, DP, MJ dan MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, terlebih saat keluar rumah pada malam hari.

Wiwin juga berharap masyarakat untuk melapor setiap menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Saya mengimbau kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button