Hukum

Polisi Gadungan Pencuri Motor Itu Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Serang

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitriah mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar terdakwa Ridwan Avenda dan Ari Arjuna, pencurian motor dengan berpura-pura jadi polisi alias polisi gadungan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun masing-masing.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/3/2024). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ali Murdiat.

Sebelumnya, terdakwa Ridwan Avenda, seorang polisi gadungan mengaku membeli baju dan atribut kepolisian jenis kalung lewat toko online. Pakaian dan atribut itu untuk menipu para korban yang akan dicuri motornya.

Aksinya tersebut tidak sendiri, Ridwan Avenda ditemani oleh terdakwa Ari Arjuna yang menentukan motor yang akan dicuri.

Terdakwa Ridwan Avenda berhasil diringkus polisi dari Polres Serang di Subang. Sedangkan terdakwa Ari Arjuna berhasil diringkus polisi d irumahnya yang berada di Jakarta.

Kedua terdakwa memohon kepada ketua majelis hakim, Ali Murdiat untuk meringankan hukumannya karena memiliki beban memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman, karena ada anak dan istri yang harus dinafkahi,” ujar Ridwan dan Ari.

Sebelumnya terdakwa Ridwan Avenda mencuri sepeda motor pelajar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kronologinya terdakwa berpura-pura sedang mengejar penjahat dan meminjam sepeda motor pelajar milik Dwiristy. Motor itu dibawa kabur, kemudian dijual.

Awalnya korban bersama temannya Revy yang sedang mengendarai motor usai berbelanja di pasar yang berada di Cikande kabupaten Serang, diberhentikan orang yang tak dikenal. Orang tersebut adalah Ridwan Avenda, ia mengaku di hadapan kedua korban sebagai anggota kepolisian yang sedang mengejar buronan.

“Terdakwa mengaku polisi, dan menunjukkan kalung tanda kepolisian” ujar Dwiristy.

Setelah itu, terdakwa meminjam motor pejar itu untuk mengejar buronan yango sedang dikejarnya.Karena tak ingin korban curiga motornya dibawa kabur, terdakwa sempat membonceng kedua korban menuju suatu tempat.

Tidak terlalu jauh, dari pasar kedua korban diturunkan disebuah ruko, dan mengatakan kepada korban untuk menunggunya bahwa terdakwa akan masuk kedalam kampung yang berada di tempat tersebut (tanpa menyebutkan nama).

Kesal menunggu motornya dan merasa dibawa kabur, kedua korban memutuskan pulang dengan ojek. Sesampainya di rumah korban Dwiristy melaporkan kepada orang tuanya, Dirmanto, bahwa motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Selain itu, korban Revy, mengatakan hal yang serupa juga kepada orang tuanya Ardiansyah. Keesokan harinya Dirmanto dan Ardiansyah bekerja sama untuk melaporkannya ke Polsek Cikande. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button