Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Telaga Ditahan Kejari Serang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Habibulah, mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020. Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.
“Kami tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020. Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang, Jonitrianto Andra, Rabu (6/10/2021).
Sebelum menetapkan Habibulah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.
Andra menjelaskan, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggung jawaban dimanipulasi atau mark up harga barang oleh tersangka.
“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB, dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan,” ungkap Andra.
Dikatakan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar hutang.
“Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar hutang. Perbuatan dari tersangka, negara dirugikan senilai Rp493 juta,” paparnya.
Diketahui, pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp2,6 miliar. (Reporter: Denmawar Hasanudin / Editor: Iman NR)